Gegara Polemik Gaji Mantan Perangkat Desa, Kades Kutajaya Hari Senin Bakal Dipanggil Camat Kutawaluya

0
Kantor Kecamatan Kutawaluya

Foto Kantor Kecamatan Kutawaluya Karawang / Gegara Polemik Gaji Mantan Perangkat Desa, Kades Kutajaya Hari Senin Bakal Dipanggil Camat Kutawaluya.

Karawang, Kutipan-news.co.id – Adanya kabar pemberitaan beberapa honor mantan perangkat Desa Kutajaya yang dikabarkan belum dibayarkan, ternyata sampai terdengar ke telinga Camat Kutawaluya.

Menanggapi hal tersebut, Rochman Camat Kutawaluya berencana akan melakukan pemanggilan dan mengundang kedua belah pihak antara lain Kepala Desa Kutajaya dan para mantan yang mengaku sebagai aparat desa sebelumnya ke Kecamatan.

Rochman akan mengundang Kepala Desa Kutajaya dan mantan aparatur Desa Kutajaya yang dikabarkan mempunyai polemik pembayaran honor / gaji yang di duga belum di bayarkan ke kantor Kecamatan Kutawaluya pada Senin (26/7/21) besok.

Ketika dimintai keterangan melalui via what’s Appnya, Rochman menyampaikan bahwa akan menanyakan terlebih dahulu kebenaran kabar berita tersebut dan akan mengundang semua yang bersangkutan.

“Besok saya panggil dulu Kades Kutajaya ke kecamatan,”ungkap Rochman, Minggu (25/7/21) saat di hubungi awak media.

Ketika di tanya rencananya apa yang akan di lakukan dirinya dalam pemanggilan tersebut, ia mengatakan perihal pemanggilan yang akan Ia lakukan adalah ingin mempertanyakan kebenaran kabar yang telah ramai di media.

“Menanyakan dulu kabar berita tersebut,” Kata Rochman.

Tidak sampai di situ saja, Ketika di tanya apakah akan di lakukan juga pemanggilan ke para mantan perangkat desa agar semuanya bisa terang benderang dan berimbang , dengan mendengarkan semua keluhan yang katanya mereka (Para mantan perangkat desa-red) siap membuktikan dengan memperlihatkan SK pengangkatan pada waktu itu, yang berharap ini bisa di selesaikan, dirinya menjawab semuanya akan di lakukan pemanggilan.

“Iya nanti kita undang semua biar clear,”beber Rochman.

Rocmana mengatakan, jika memang benar terjadi dirinya meminta agar hak mantan aparatur Desa diselesaikan.

“Berikan sesuai dengan hak dan kewajiban nya,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!