Pihak SMP dan SMK Sukadana Diduga Kelola Dana BOS Menyimpang

Majalengka, Kutipan-news.co.id-Ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah diatur oleh pemerintah, melalui Permendikbud No 8 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut di jelaskan bagaimana petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) realisasi dana BOS.
Namun yang terjadi di lapangan, hampir setiap sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK tidak mengindahkan aturan pemerintah. Seperti yang terjadi adanya dugaan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SMK Hafadata Yusuf Sukadana, Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka.
Menurut informasi yang beredar, dalam realisasi dana BOS SMP dan SMK terdapat kejanggalan, dan terindikasi terdapat dugaan penyimpangan yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah dan yayasan.
Menurut sumber, bahwa dana BOS tahun 2021 pihak sekolah sengaja melakukan mark up anggaran dalam penggunaan dana BOS, dengan dugaan modus membuat nota atau kwitansi toko siluman alias tidak jelas, dimana alamat keberadaan toko pembelanjaan kebutuhan sekolah tersebut. Senin (20/9/2021).
“Seharusnya pihak sekolah harus tunduk pada aturan pemerintah, akan penggunaan dana BOS tidak terjadinya penyelewengan. Di dalam permendikbud RI No 8 Tahun 2017, di katakan bahwa penggunaan BOS di sekolah harus dibdasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan itu harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat, dan di tandatangani oleh peserta rapat.
“Seperti untuk pembelanjaan fasilitas alat olah raga layaknya Bola dan Net itu tidak ada, namun saya yakin dalam LPJ dana Boss pasti ada,” ujar sumber.
Selain itu, menurut sumber, kesepakatan penggunaan BOS harus dibdasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan / atau standar nasional pendidikan (SNP). Penggunaan dana BOS diatur untuk adanya transparansi, sesuai kaidah undang-undang keterbukaan publik (KIP), yang mana sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dana penggunaan dana BOS.
“Pihak sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap, dengan membuat laporan setiap triwulan dari realisasi penggunaan dana BOS. Adapun publikasi laporan transparansi tersebut, di laksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebab dalam Permendikbud juga sudah dianjurkan untuk membentuk tim P3M, yaitu pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat, ” ujarnya.
Sementara itu menurut sumber lain yang namanya minta dirahasiahkan mengatakan, bahwa sekolah tersebut terkesan tidak bonafit, dengan tidak adanya plang nama sekolah untuk SMP.
“Sungguh miris dan prihatin memang kalau melihat dan menyaksikan keadaan sekolah SMP dan SMK, di Balandong Desa Sukadana Kecamatan Argapura , fasilitas yang kurang memadai, terus di kemanakan itu dana BOS SMP dan SMK nya. Bahkan isu nya banyak wali murid yang mempertanyakan akan hal itu, karena tidak pernah diberikan keterangan transparansinya, di tambah pula katanya gaji guru SMP dan SMK sudah nunggak selama 3 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak sekolah dan yayasan yang diduga menyimpang dalam mengelola dana BOS untuk SMP dan SMK Hafadata Yusuf, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.(Farhan)