Penghina Profesi Wartawan Diamankan Polres Karawang, Diduga Seorang ASN

Karawang, kutipan-news.co.id-Terduga pelaku penghinaan terhadap wartawan, akhirnya dalam tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Resort Karawang, Rabu (29/9/2021)
Terduga pelaku penghinaan melalui media sosial facebook FB) atas nama Akun FB Momo Dhio Alief, diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilontarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Wijaksana, saat menggelar jumpa pers di Polres Karawang.
“Pekerjaannya (M) ASN,” ucap Kasatreskrim. Meski begitu, Kasatreskrim tidak menjelaskan lebih detil dimana terduga pelaku bertugas sebagai ASN.
Menurut Oliesta, terlapor Dhio Alief diamankan karena diduga melakukan kasus penghinaan lewat media sosial, dengan me-repost sebuah postingan di halaman Akun Facebook miliknya (terlapor).
Jika terbukti bersalah, kata Oliesta, terlapor Dhio Alief terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi menangani kasus ini seperti dari ahli bahasa dan ahli lainnya.
Sementara itu, Momo Dhio Alief selaku terduga terlapor meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya, yang dianggap menghina para wartawan khususnya di kabupaten Karawang, umumnya seluruh Wartawan.
“Saya atas nama Dhio Alief alias Momo Dhio Alief (Akun FB), mengaku salah dan meminta maaf kepada wartawan,” tuturnya, dalam penyampaian nya dihadapan wartawan yang hadir.
Sebelumnya, hari Selasa 28/9/21 ratusan wartawan menggelar aksi demo, menuntut kepolisian menuntaskan kasus penghinaan tersebut hingga Meja hijau.
Aksi moral ini dilakukan Forum Jurnalis Karawang (FJK) terdiri dari MOI, IWO, IJTI, PWI, INPERA, dan SMSI.
Aksi demonstrasi para insan pers berawal di bundaran mega Mall, dan depan gerbang kantor Pemda Karawang. (Kidin)