Aliansi Buruh Majalengka Menolak Formula PP 36 Dijadikan Dasar Pengupahan

0
IMG-20211004-WA0080

Majalengka,Kutipan-news.co.id-Aliansi Buruh Majalengka adakan diskusi tentang pengupahan untuk tahun 2021, yang di laksanakan di Sekertariat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Majalengka. Pasalnya para federasi serikat buruh di Majalengka menolak Formula PP 36 dijadikan Dasar Pengupahan, Minggu (03/10/21).

Berikut Serikat Buruh Majalengka yang hadir adalah SPN, FSPMI, SPSI Atuc, PPMI, SPSI rekonsiliasi, SPM beserta tamu undangan lainnya.

Dalam pertemuan diskusi tersebut, telah di bentuk juga Aliansi Buruh Majalengka (ABM) dengan struktur pengurusan yang baru, yang terbentuk di ABM adalah Joko Purnomo Wardaya Selaku Ketua ABM, Riki Selaku Wakil Ketua ABM dan Warjana selaku Sekertaris ABM.

Pada Kesempatan ini, Joko Purnomo Wardaya atau yang di kenal dengan nama panggilan JOPU Wardaya, selaku ketua SPN majalengka atau Ketua Aliansi Buruh Majalengka (ABM) yang baru mengatakan bahwa, “Saya berharap ini adalah momentum yang sangat hebat sekali dimana kita bisa duduk bersama, dan disini kita bisa berdiskusi engan tujuannya satu, bagaimana cara nya kita mensejahterakan para buruh di Majalengka,” paparnya.

“Karena di Majalengka ini berbeda dengan kota/kabupaten yang lain, dan kita selalu di beri masukan tentang program, tentang aturan – aturan yang sudah mereka kemas untuk diberlakukan kepada kita, tapi dalam hal itu terkait kebijakan mereka yang membuat dan tidak sesuai dengan kemauan kita,” ujarnya.

“Kita membutuhkan penyeimbang, dan kita membuat sebuah Aliansi atau forum komunikasi bagi seluruh para pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka, agar mendapatkan upah layak bagi para buruh,” jelasnya.

Riki selaku wakil Ketua ABM menambahkan, Bahwa yang pertama kami menuntut tentang Kehidupan Layak (KHL) para pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka, sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dan UU no 13 tahun 2003 tentang pengupahan, jadi kita melakukan survei ke pasar – pasar induk untuk menghitung berapa besar kehidupan layak di Kabupaten Majalengka seperti apa, dan berapa nominalnya, jadi kita sesuai regulasinya untuk menghitung dan muncullah KHL itu dengan melaksanakan survei pasar daerah, pungkas nya.

“Ketika pemerintahan menolak dengan Formula yang kita pegang, jelas kita dan yang tadi telah disepakati oleh ketua SPN atau Ketua ABM dan telah di kukuhkan secara aklamasi oleh bung Joko. Maka selanjutnya kita akan melaksanakan aksi daerah,” tukasnya.

Lanjut Riki “Kenapa kita mengambil jalan aksi daerah, ya karena kembali ke awal bahwa pembahasan bahwa upah di Majalengka ini terendah ke 4 di Jawa Barat,”. tuturnya.

Dan inilah momentum bagi serikat pekerja khususnya serikat pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka, untuk mencapai kehidupan layak di majalengka, jelas Riki Selaku Wakil ABM. (Kidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!