Ekonom Kondang Menilai, Inilah Langkah Genting Penyelesaian AJBB.

0
IMG-20211019-WA0054

Jakarta, Kutipan-News.co.id – Permasalahan di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) mendekati titik penyelesaian. Tetapi justru di saat itu setiap langkah akan sangat menentukan.

Pasca putusan PN Jaksel yang menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA), OJK kembali memfasilitasi pertemuan manajemen dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis pada tanggal 9 September 2021.

Dalam pertemuan dimaksud disetujui untuk dibentuk panitia pemilihan.

Selanjutnya pada tanggal 10 September 2021 para pihak melanjutkan rapat di Wisma Bumiputera dengan hasil sebagai berikut, yakni
menyetujui nama-nama panitia pemilihan yang terdiri dari panitia seleksi, panitia teknis dan panitia pengawas direksi akan meminta pendapat hukum dari konsultan hukum independen terkait pembentukan panitia pemilihan oleh pemegang polis dan manajemen dalam waktu 7 hari kerja.

Piter Abdullah Redjalam, Direktur Riset CORE Indonesia, menjelaskan bahwa susunan panitia akan dipublikasikan dalam harian nasional dalam 14 hari kerja.

“Para pihak yang hadir dalam pertemuan tanggal 10 September 2021 adalah Kornas Pemegang Polis Bumiputera, Persatuan Korban Bumiputera Indonesia, Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera. Satu kelompok lagi yaitu Persatuan Korban Nasabah Gagal Bayar AJBB tidak hadir.
Dalam perkembangannya, pendapat hukum dari konsultan hukum yang dimintakan oleh direksi AJBB memperkuat posisi pemegang polis dan manajemen untuk membentuk panitia karena kekosongan BPA. Sampai disini, proses pemilihan BPA yang baru sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan di AJBB berjalan lancar,” jelasnya, Selasa 19 September 2021.

Ditambahkan Piter, persoalan baru muncul ketika panitia pemilihan diumumkan oleh direksi AJBB di harian nasional pada 9 Oktober 2021.

“Dalam pengumuman di berbagai harian nasional tersebut disebutkan bahwa mereka yang memiliki hak mengesahkan panitia pemilihan BPA adalah pemegang polis yang masih aktif. Pemegang polis yang sudah tidak aktif tidak punya hak suara mengesahkan penitia pemilihan BPA. Dapat diartikan juga mereka nantinya tidak punya hak suara memilih BPA yang baru,” paparnya.

Menurut Piter, bahwa hal ini memunculkan kekecewaan bahkan kemarahan para pemegang polis yang sudah jatuh tempo karena dikategorikan tidak aktif lagi dan tidak memiliki hak suara.

” Sementara mereka belum dibayar klaimnya,” terangnya.

Para pemegang polis yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan haknya selama ini sudah memendam kekecewaan dan kemarahan. Mereka sudah bersabar cukup lama.

“Menghilangkan hak suara mereka ibaratnya akan memercik api diatas minyak yang sudah panas. Akan memunculkan ledakan yang bisa menghancurkan harapan penyelesaian permasalahan di AJBB,” jelasnya.

Direksi AJBB hendaknya lebih bijaksana, dalam hal ini.

“Tidak mungkin menyelesaikan permasalahan di AJBB tanpa mengikutsertakan para pemegang polis yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan haknya. Harus diingat bahwa langkah yang paling menentukan dalam penyelesaian permasalahan di AJBB adalah bagaimana menutup defisit yang sudah menggunung agar kondisi keuangan AJBB bisa memenuhi persyaratan OJK. Dengan demikian AJBB bisa beroperasi kembali secara normal,” jelasnya.

Untuk menutup defisit yang sudah menggunung, OJK sudah memerintahkan AJBB untuk melaksanakan amanat Pasal 38 AD AJBB yang antara lain mengatur mekanisme pembagian kerugian kepada seluruh pemegang polis.

“Bagaimana nanti direksi AJBB akan mengajak pemegang polis yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan klaimnya untuk mau berbagi kerugian ketika hak suara mereka tidak diakui? OJK selaku regulator sudah berupaya melaksanakan tugasnya memfasilitasi terbentuknya panitia pemilihan BPA,” paparnya.

Dengan adanya kehadiran BPA, adalah syarat untuk menyelesaikan permasalahan AJBB.

“Tetapi mengabaikan para pemegang polis yang sudah tidak aktif bisa membuat kehadiran BPA menjadi tidak berarti dan menghancurkan harapan penyelesaian AJBB. Kita tunggu langkah bijak dari Direksi AJBB,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Kornas Perkumpulan Nasabah Bumi Putera Yayat Supriatna Mengatakan Kornas akan terus mengawal panitia seleksi pemilihan BPA yang sudah dibentuk dan menunggu hasil persetujuan dari pemegang polis yang di umumkan di media nasional selama 2 minggu, selain itu Yayat juga menambahkan pelaksanaan pemilihan anggota BPA Sebaiknya dilakukan dengan cara e-voting sesia sesuai kesepakatan yang telah di tandatangani oleh pihak-pihak yang bersepakat pada 5 unsur di Gedung OJK Wisma Mulya pada Tanggal 16 Maret 2021.

Ditempat lain Penasehat Kornas Perkumpulan Nasabah Bumi Putera Jefri Rasyid SH, menegaskan
OJK sudah jelas memerintahkan manajemen Bumiputera disituasi saat ini karena ada kekosongan lembaga BPA sebagai pengambil keputusan dan kebijakan perusahaan maka peran perkumpulan pempol sebagai wakil pempol harus selalu dilibatkan dalam mengambil keputusan, manajemen BP tidak bisa jalan sendiri. (Saifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!