Panitia 7 Pilkades Pancakarya Bantah Tuduhan Memihak Calon Dan Cacat Demokrasi

0
IMG-20211022-WA0037

Karawang,Kutipan-News.co.id – Panitia 7 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membantah tudingan jika pihaknya tidak bersikap netral dan telah menyalahgunakan kewenangan.

Salah seorang anggota Panitia 7, H. Eman Suherman menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan tata tertib yang ada.

Jika kemudian, Panitia 7 ini dikatakan berat sebelah dan  telah mencederai demokrasi, ia pun meminta pembuktian.

“Silahkan buktikan, dimana kami melakukan pelanggarannya,” kata pria yang akrab disapa Jiher ini.

Menurut Jiher, pernyataan Zaenal M. Laiyan adalah berlebihan. Ia pun mempertanyakan kapasitas Zaenal sendiri sebagai apa.

“Tanggapan saya, pernyataan Zaenal di media itu terlalu berlebihan, ini menurut versi saya dan kalau dikatakan saya ini condong atau saya berat sebelah, ya buktikan dimana,” tandas Jiher lagi dengan kesal.

“Yang saya pertanyakan, Zaenal ini berstatment dimedia sebagai apa?, Apakah pengamat politik atau sebagai apa? Atau memang dia berbicara sebagai bakal calon (balon). Kalau memang ia berbicara sebagai balon, maka sebaik apapun kami (Panitia 7) bertindak sebagai panitia,  kami tetap tidak akan mendapatkan nilai plus,” kata Jiher mempertanyakan dengan tegas.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Panitia 7 bekerja berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan memiliki tata tertib. Adapun kemudian balon merasa keberatan dengan tata tertib yang ada, Jiher pun mengembalikan kembali kepada balon yang bersangkutan.

“Kami ini mengawal Perbup dan memiliki tata tertib, kalau kemudian balon merasa keberatan dengan tata tertib yang kami buat, ya sudah!” tegasnya.

“Sekarang Zaenal berstatemen seperti itu, toh ibu kandungnya juga saya masukan kedalam penjaringan. Dan ketika kami verifikasi,  ibu kandungnya layak, ya, saya masukan ibunya sebagai voter atau pemilih pada penyelenggaraan Pilkades PAW 4 Desember mendatang,” terangnya.

Ia menambahkan, Adapun para tokoh dan lainnya yang diusulkan Zaenal, tentunya Panitia 7 berhak melakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah sudah sesuai belum dengan kriteria-kriteria yang ada. Jika kemudian tidak masuk, maka panitia 7 berhak untuk menolak. Dan voter atau pemilih itu yang menentukan adalah forum masyarakat melalui musyawarah.

Jiher menuturkan, dalam setiap musyawarah RT (Muste), Panitia 7 menghadirkan 25 sampai 30 orang tokoh masyarakat. Dan tahapan saat ini, lanjutnya, masih  dalam tahapan Muste karena masih tersisa 6 Rukun Tetangga (RT).

“Setelah selesai Muste, kita  lakukan verifikasi data lalu masuk ketahapan selanjutnya yaitu kita tentukan tahapan penjaringan bakal calon (balon). Berapapun nanti jumlah bakal calon yang ingin mencalonkan diri dan memang telah memenuhi persyaratan, kami persilahkan, kami buka selebar- lebarnya,” paparnya.

Jiher menambahkan bahwa ketua BPD saat ini bukan bakal calon di bicarakan oleh zaenal.

“Ketua BPD sekarang Sarwan Hermanto yang di angkat per tanggal 6 oktober kemarin” jelas Jiher.

Ditempat yang sama, Ketua BPD Pancakarya, Sarwan Hermanto membantah jika dirinya akan mencalonkan diri pada Pilkades PAW nanti. Menurutnya yang mungkin hendak mencalonkan adalah salah seorang anggotanya dan dirinya sudah nemperingatkan bagi anggotanya yang berminat mencalonkan diri di PAW mendatang agar mengundurkan diri sebagai anggota BPD sebelum memasuki tahapan penetapan bakal calon.

“Tidak, salah itu, saya tidak akan mencalonkan, anggota saya mungkin. Ini pun baru desas desus, karena belum ada penjaringan untuk balon yang pasti, saya sudah mewanti-wanti supaya anggota segera mengajukan surat pengunduran diri sebelum di tetapkan bakal calon ” pungkasnya.

Sedangkan menurut Sekretaris Apdesi, Alek Sukardi S.H., terkait PAW Desa Pancakarya, bahwa semua keputusan yang dikeluarkan oleh panitia 7 adalah keputusan mutlak yang harus di patuhi oleh berbagai pihak termasuk bakal calon selama tidak melenceng dari aturan yang ada.

“Keputusan mutlak ada di tangan panitia penyelenggara PAW, mulai dari hasil muste hingga pelaksanaan PAW. adapun aturan jika ada anggota BPD yang mencalonkan diri, dia harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD setelah dirinya mendaftar sebagai bakal calon” tegasnya. (Hade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!