Diduga Jualbeli Proyek, Oknum THL DPRKP Karawang Bakal Diadukan ke APH

0
WhatsApp Image 2021-11-03 at 21.30.12

Foto : Ilustrasi.

Karawang, Kutipan-news.co.id – Adanya kabar tentang salah satu pegawai Tenaga Harian Lepas (THL)  di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) di Bidang Permukiman ternyata membuat geram Ketua DPD  Paguyuban Braja Pasundan Indonesia (PBPI) Kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juhadi, sebagai Ketua DPD PBPI Karawang yang sangat menyangkan atas ulah oknum pegawai THL yang berani bermain dengan jual-beli proyek di tubuh dinasnya sendiri.

“Ini orang hebat ya, sekelas pegawai THL sudah
berani menjual proyek mengatasnamakan atasannya sendiri secara terang-terangan, dan katanya berani berbicara dia punya proyek sendiri di dinas itu, sungguh ironis saya mendengarnya,” ujar Joe sapaan akrab Juhadi Ketua DPD PBPI mengungkapkan keluhkesahnya kepada redaksi Kutipan-news.co.id, Rabu (03/10/21).

Lebih lanjut Joe juga mengatakan bahwa awalnya dirinya kaget, hingga tidak percaya bahwa oknum THL tersebut bisa terang-terangan menjual belikan proyek di dinasnya sendiri sampai terbuka, seolah tidak ada rasa takut atau rasa khawatir akibat ulahnya akan mengakibatkan hal buruk bagi pekerjaannya atau bagi dinasnya sendiri.

“Beberapa waktu lalu saya pernah ngobrol sama (G) oknum tersebut, dan dia membahas masalah jualbeli proyek, Akhirnya saya mencoba mendalami hal tersebut dengan mencarikan rekanan/pemborong yang siap memberikan sejumlah uang yang diminta oleh (G) dan nantinya akan ditukar oleh pekerjaan dibidang Permukiman, Dinas PRKP Karawang,” ungkap Joe.

Kerennya lagi, si G ini sampai berani menjual atau mengatasnamakan atasannya dalam mencari pemodal atau merauk dana diduga demi kepentingan pribadi yang katanya di pakai untuk kebutuhan keluarganya.

“Hayu om saya sudah bilang sama atasan saya, nanti beliau yang bertanggung jawab,” jelas Joe sembari menirukan kata-kata G.

“Atas kejadian ini, saya besok akan berkomunikasi dengan atasan si G langsung. Selain itu, saya juga bersama organisasi akan melakukan aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang jelas diduga ini bakal merugikan negara dan akan mencoreng citra Pemkab Karawang sendiri,” pungas Joe.

Padahal, jika melihat aturan yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Apalagi oknum ini baru sekelas pekerjaan honorer berani berbuat seperti itu, saya yakin akan sangat jelas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tubuh dinas itu sangat bebas, dan ini jelas penegak hukum harus bergerak, agar negara tidak di rugikan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,”tandasnya.

Sementara itu, saat tim redaksi mencoba mengkonfirmasi ke Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Karawang, hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!