Digeruduk Warga Desa Sekar Wangi, DPRD Karawang Bakal Panggil Pertamina

Karawang, Kutipan-news.co.id-
DPRD Kabupaten Karawang menerima aspirasi warga masyarakat Desa Sekar Wangi yang di terima oleh Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD di gedung rapat DPRD Karawang, Rabu (3/11/21).
Dalam aksinya warga melaporkan adanya pencemaran sebagai dampak yang dihasilkan kegiatan Pertamina baik berupa asap, udara panas dan dampak lainnya yang dihasilkan oleh PT Pertamina, sehingga menyebabkan lahan pertanian menjadi kering serta terindikasi adanya penyerobotan tanah warga.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra, Hilman Tamimi mengatakan penyelesaian persoalan lingkungan terhadap warga terdampak dan yang berdekatan dengan eksplorasi sumber Pertamina belum jelas pertanggungjawabannya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan berapa jarak aman radius antara sumur pertambangan Pertamina dengan rumah warga, karena ada rumah warga yang berdekatan dengan Pertamina kemudian juga bagaimana pertanggungjawaban Pertamina terhadap kerugian hasil panen setiap tahun yang dialami oleh warga.
“Bagaimana pemberdayaan secara ekonomi maupun lewat dasarnya Pertamina terhadap masyarakat di Desa Sekarwangi, Nah ini kan yang lainnya terhadap persoalan penyerobotan yang dilakukan atas proyek akses jalan kepada ke sumur oleh pertambangan Pertamina yang hingga kini belum ada penyelesaian pertanggungjawaban yang jelas dari pihak Pertamina sendiri,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dari awal pun Pertamina sudah melakukan kesalahan atau kejahatan, karena tidak pernah warga ini dilibatkan baik sosialisasi maupun menjaga keamanan hal tersebut berdasarkan pengakuan warga yang ada di sekitaran sumur eksplorasi tersebut.
“Mereka setiap hari harus mengalami suhu panas yang diakibatkan oleh api Pertamina yang terus-menerus menyala, Selain itu, beberapa pencemaran lingkungan dan pencemaran udara yang ditimbulkan dari asap api milik Pertamina,” ujar Hilman.
“Ini kan masyarakat harus mendapatkan udara yang sehat dan bersih, dan kejadian ini kan sudah hampir tidak ada penyelesaiannya, padahal Pertamina berdiri melakukan penambangan sudah 1 hingga 2 tahun lebih, apa masyarakat mau di korbankan,”sambung Hilman.
Hilman juga mempertanyakan kontribusi pihak Pertamina selama ini kepada pihak Pemkab Karawang asal dana bagi hasil (DBH) dari Pertamina, Padahal berdasarkan konstitusi aturan yang kami baca itu harus ada kontribusi sekian persen dari penghasilan Pertamina untuk pendidikan dasar di daerah itu sendiri.
“Padahal penghasil minyak di daerah selama ini jelas tidak ada duanya, seharusnya bisa bermanfaat bagi warga sekitar, bukan malah membawa wabah penyakit dan bermunculan masalah,”pungkasnya.
Pada pertemuan tersebut akhirnya pimpinan rapat DPRD akan menjadwalkan ulang dengan mengundang pihak Pertamina dan OPD terkait seperti (DLHK, Dinas Pertanian, DPMPTSP, DINKES, dan BAPENDA).(red)