Kesal Sering Kawin dan Bermain Perempuan, Seorang Istri Sewa Pembunuh Bayaran

0
IMG-20211106-WA0062

Karawang, Kutipan-news.co.id -Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus kejadian menghilangkan jiwa atau pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh pengusaha rumah makan di Karawang Jawa Barat.

Dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kejadian pembunuhan berencana tersebut terjadi pada tanggal 27 Oktober 2021 di Jalan Guro di kelurahan Nagasari Karawang Barat.

“Penghilangan nyawa, atau terjadinya pembuahan itu terjadi di dekat rumah inisial KA (korban) yang kebetulan pada malam itu kami mendapat laporan bahwa ada kejadian pembunuhan,”kata AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Setelah mendapat laporan, Aldi mengatakan jajaran Polres Karawang langsung terjun ke TKP, dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka.

“Ada luka bacok dan luka tusuk pada kepala dan tangan,”ucap Aldi.

Lanjut Aldi, setelah kejadian itu, Polres Karawang kemudian membentuk tim untuk olah TKP dan rangkaian penyidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi dilakukan.

“Tidak selang lama, tanggal 3 November 2021,Tim Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil menangkap pelaku AM alias Otong.

“Otong merupakan termasuk eksekutor, kemudian dengan tertangkapnya Otong terungkap bahwa otak pembunuhan kasus ini adalah istri korban (NW),”ungkap Aldi.

Dalam pengembangan, kasus tersebut Aldi mengatakan berhasil menangkap 6 pelaku di tempat berbeda dan mengungkap pembunuhan berencana.

“Kami tangkap di tempat yang berbeda, Ada yang di kontrakan ada yang di rumahnya, kemudian dari hasil penyidikan terungkap memang para pelaku ini sudah merencanakan sejak bulan September lalu”tutur Aldi.

Ditambahkan Aldi dari hasil pemeriksaan mereka mengaku mendapat bayaran berpariasi dan perencanaan pembunuhan tersebut terjadi di salah satu Mall di Karawang, dan dari ke 6 pelaku yang kita amankan dua orang masih Buron.

“Saat ini kami menahan 6 orang termasuk istri korban, masih ada 2 DPO yang masih dalam pengejaran,”ungkapnya.

Aldi memaparkan motif sementara dari pembunuhan berencana tersebut karena pelaku sakit hati dan dendam dengan korban atas kelakuan saudara KA yang sering menikah hingga kurang lebih 4 kali dan seringkali main perempuan, selain itu sering meminta dan mengambil uang karena tidak bekerja serta sering pulang malam.
Pelaku mengaku awalnya ingin menyantet, namun tidak berhasil dilaksanakan, sehingga terjadi pembunuhan.

Dalam pembunuhan berencana tersebut 7 pelaku akan dibayar 30 juta oleh tersangka NW istri korban, namun NW baru memberikan uang muka 10 juta di bulan september.

“Berdasarkan pengakuan NW, Kemudian AM dan Otong serta RN alias Aji itu bertemu menanyakan keberadaan korban, istri korban memberiahu bahwa korban sedang makan mie ayam di GOR Panatayuda. Kemudian setelah itu tersangka Otong menghubungi tersangka yang lain dan mereka berkumpul di Alfamart sekitar 7 orang tersangka, Hasil pemeriksaan saat kejadian istri korban sedang ada di rumah, dan saat korban di aniaya korban sempat minta tolong,”tutur Aldi.

Akibat perbuatannya, kini para
tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!