Masih Upayakan Kestabilan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Bandung Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

0
WhatsApp Image 2021-11-09 at 18.14.33

Bandung, Kutipan-news.co.id- Pemkab Bandung perpanjang penghapusan denda pajak hingga pertengahan Desember 2021.

Sebelumnya Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Perbub Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur soal penghapusan denda pajak.

Dalam perbub tersebut, Pemkab Bandung memberikan insentif terkait penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Adapun insentif lainnya, yaitu penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.

Namun Bupati Bandung, kembali memperpanjang waktu penghapusan denda pajak, hingga 14 Desember 2021.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah, melalui Kepala Bidang Penagihan, Susy Yuswartika, membenarkan, insentif penghapusan denda pajak tersebut diperpanjang.

“Yang sebelumnya hingga bulan Juli 2021, menjadi hingga 14 Desember 2021,” ujar Susy, di kantornya yang berada di Soreang, Selasa (9/11/2021).

Susy mengatakan, hal tersebut dilakukan mengingat masa pandemi Covid-19 masih melanda Kabupaten Bandung meski kini perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung mengalami penurunan kasus Covid-19 dan menerapkan PPKM level 3.

“Mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat dapat meningkat kembali,” kata Susy.

Susy menjelaskan, insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan.

“Wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi, atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan,” tuturnya.

Selain itu, kata Susy, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan, apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi atau denda.

“Melampirkan SPPT PBB – P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta dilengkapi materai Rp.10 ribu,” katanya.

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, kata Susy, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor Bapenda Kabupaten Bandung, yang ada di Soreang.

“Atau dapat menghubungi melalui layanan online di email, layananpembebasandendapbb@gmail.com, untuk PBB dan layananpembebasandendapdl@gmail.com, untuk non PBB,” ucapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!