Bandung Dilanda Hujan Badai, Berbagai Pohon Tumbang Bersamaan

0
WhatsApp Image 2021-11-10 at 20.53.52

BANDUNG, Kutipan-news.co.id- Tujuh pohon tumbang hampir bersamaan di Kota Bandung, saat hujan deras disertai angin kencang melanda, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 14.00.

Hujan deras tak menyurutkan petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung mengevakuasi pohon tumbang, seperti yang terpantau di Jalan Pajajaran.

Tak hanya petugas DPKP3, tapi petugas kepolisian dari Polsekta Bandung Wetan dan Sumur Bandung ikut berjibaku mengamankan arus lalu lintas di tengah deras hujan.

Pohon di Jalan Pajajaran setinggi 8 meter tumbang meruntuhkan tiang PJU .

Kanit Lantas Polsekta Bandung Wetan AKP Deden mengatakan, ia bersama anggotanya mengatur arus lalu lintas agar tidak tersendat.

“Pohon tumbang tidak ke jalan raya hanya di bahu jalan namun tetap arus tersendat,” ujarnya.

Sementara itu Roslina, Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung mengatakan, tujuh pohon tumbang yaitu di Jalan Pajajaran dekat toko CCTV jenis mahoni diameter 10 cm tinggi 8 meter, karena beban berat pohon bougenville yang terlalu rimbun dekat pohon mahoni.

Sedangkan pohon di Jalan Teungku Umar patah dahan jenis pohon Jakarana diameter 30 cm panjang 8 meter.

Pohon Jalan Cilaki patah dahan jenis pohon Jakarana diameter 20 cm panjang 10 meter.

Jalan Abdul Rivai pohon ki merak tumbang, diameter 20 cm tinggi 5 meter.

Di Jalan Saparua, tepatnya depan Gor Saparua, patah dahan jenis pohon albasiah diameter 15 cm tinggi 15 meter.

Jalan Ciliwung, patah dahan jenis pohon salam, diameter 5 cm panjang 6 meter.

Terakhir di Jalan Pajajaran, depan kimia farma sebelah kiri, patah dahan pohon mahoni badot diameter 10 cm panjang 7 meter dan sebelah kanan patah dahan pohon mahoni badot diameter 5 cm panjang 5 meter.

Menurut Roslina, pohon tumbang karena hujan cukup deras dan sampai saat ini belum ada laporan ada korban jiwa atau kendaraan yang tertimpa.

“Tim kami hanya evakuasi pohon, jika ada yang dirugikan agar melapor, kalau kendaraan harus ada laporan polisi sedangkan rumah keterangan RT RW,” ujar Roslina.

Roslina mengingatkan, yang mendapat ganti rugi yaitu yang tertimpa pohon di lahan publik.

“Pohon yang berada di lahan pribadi tidak bisa di klaim,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!