Bapak Pencuri HP Untuk Sekolah Daring Anaknya Akhirnya Dibebaskan Kejaksaan

Garut, Kutipan-news.co.id- Comara (41) warga Sakawayana, Malangbong Garut, Jawa Barat, akhirnya bisa bernafas lega setelah satu bulan lebih mendekam di rutan Garut.
Ia langsung memeluk aparat desa dan perwakilan keluarga yang menyambutnya di halaman Kejaksaan Negeri Garut, bahkan tersangka langsung sujud syukur karena telah dibebaskan dari kasus hukum yang menimpanya.
Tersangka diketahui sempat mencuri telepon genggam di kantor desa untuk belajar daring anaknya. Karena himpitan ekonomi bapak empat orang anak ini tidak mampu membeli telepon genggam hingga nekat mencuri.
Atas kesepakatan restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Garut, dengan sejumlah pihak termasuk pelaku dan korban, tersangka pun akhirnya dapat dibebaskan.
Selain faktor ekonomi, dasar kemanusiaan atas kondisi pelaku juga menjadi dasar pembebasan ini.
“Hasil kajian kita ini di bebaskan dan tidak dilanjutkan ke persidangan, kalo melihat kondisi memang orang tidak mampu dan dia mencuri untuk belajar daring anaknya, korban tidak rugi karena hp telah di kembalikan, namun proses hukum tetap berlanjut, iya sempat ditahan tapi hari ini bebas dan bisa kumpul bersama keluarganya” Jelas Neva Sari Susanti, Kajari Garut.
“Saya sangat terimakasih kepada semua pihak, termasuk para jaksa dan bu kajari karena telah membebaskan saya, memang butuh hp untuk anak belajar daring, saya tidak mampu membeli” ujar Comara.
Guna membantu kebutuhan anaknya belajar, Kejaksaan Negeri Garut memberi bantuan telepon genggam kepada pelaku yang telah dinyatakan bebas, pelaku mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.(Andriawan)