Polsek Kota Baru Bekuk 3 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

0
WhatsApp Image 2021-11-12 at 15.17.50

Karawang, Kutipan-news.co.id-
Polsek Kota Baru, Polres Karawang mengamankan 3 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikampung Kalioyod desa Wanci Mekar Kecamatan Kotabaru Cikampek.

“TKP kejadian terjadi pada hari sabtu lalu yang sempat viral di medsos, selain itu pengungkapan kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu 4 hari,” kata Kapolsek Kota Baru, IPDA Dede Komara ,saat jump pers di Mapolsek Kotabaru, Jum’at (12/11/2021).

Kapolsek Kota baru mengungkapkan Jajaran Polsek Kotabaru bersama tim gabungan  dan di beck up Resmob Polres Karawang dalam kurun waktu singkat sesuai Perintah Kapolres.

“Dalam kurun waktu empat hari, kita bisa mengungkap kasus ini dengan barang bukti sebuah celurit dan handphone,”ujarnya.

IPDA Dede juga memaparkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 November sekitar pukul 03.30 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelaku merampas satu buah handphone.

“Peristiwa tersebut terjadi ketika pelapor sedang duduk di depan warung milik saudari Mak Isah, Kemudian datang orang laki-laki berboncengan merampas handphone milik korban,”ujarnya.

Selain merampas handphone, Pelaku juga menganiaya korban menggunakan dengan senjata tajam jenis cerulit mengenai kepala dan tangan sebelah kiri selanjutnya pelaku kabur membawa handphone milik korban.

“Saat terjadi perampasan Handphohne Asep selaku korban sempat melakukan perlawanan,namun sipelaku melakukan pembacokan hingga melukai tangan dan kepala korban,”ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan petugas mendapat informasi bahwa handphone korban yang diambil oleh pelaku berada di saudara SL.

“Petugas melakukan pengecekan handphone dan dilakukan penyesuaian dari nomor emal, didapati bahwa nomor emal sesuai dengan handphone milik korban,”Katanya.

Selanjutnya Polsek Kota Baru melakukan pengembangan yang mengarah kepada pelaku utama saudara W alias Awin dan saudara Emma alias Panjul dan dijual ke saudara SL.

Ditambahkan Kapolsek ke tiga pelaku diringkus di rumah masing masing dan dugaan motif pelaku  untuk bayar kontrakan, barang bukti 1 buah handphone merk Vivo dan 1 sepeda motor warna hitam dan 1 buah celurit.

Tersangka di jerat pasal pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman maksimal 4 tahun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!