Akibat Kasus Valencya, Ketua Peradi Karawang Desak Copot Kejari

0
WhatsApp Image 2021-11-16 at 18.46.21

Karawang, Kutipan-news.co.id- Asep Agustian, SH. MH, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang angkat bicara terkait istri dituntut 1 tahun gegara omeli suami usai mabuk – mabukan dan akhirnya mendukung pembebasan terdakwa Valencya.

“Kepada majelis hakim agar Valencya bisa dibebaskan sesuai hati nurani,” kata pria yang sering disapa Asep Kuncir (Askun) kepada awak media, Selasa (16/11/2021).

Ia menjelaskan, perkara Valencya ini seharusnya ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan.

“Perkara Valencya ini hanya perkara sangkut paut rumah tangga antara istri dan suami di balik itu ada apa kepentingannya, apa sih? Dan saya sudah berulang kali kepada media bahwa hukum itu bukan alat untuk menakuti-nakuti orang, hukum itu bukan memenjarakan orang, hukum itu adalah perbuatannya tapi tidak perbuatan yang merugikan negara. Dan disini kenapa tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah, atau tidak mengedepankn Restorative Justice (RJ) padahal perkara tersebut terlihat masih bisa mengedepankan yang terbaiknya seperti apa terhadap perempuan itu sendiri,” katanya.

Askun juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ hingga ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencopotnya.

“Sebenarnya perkara Valencya ini ecek-ecek dan kemudian viral dan hanya perkara sangkut paut rumah tangga (RT) antara istri dan suami, namun di balik itu ada apa, ada kepentingan apa? JPU dan Aspidum dicopot, tetapi kenapa tidak mengedepankan Retorative Justice saja! Kalau tidak bisa berarti Kejagung harus mempertanyakan peran Kejari Karawang. Kalau memang tidak bisa menerapkannya dicopot saja Kejari,” (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!