Diduga Selingkuh Di Facebook, Seorang Suami Bacok Istri Karena Cemburu

BANDUNG, Kutipan-news.co.id- Akibat cemburu buta karena bermain medsos dan meminjam uang tanpa sepengetahuannya, ET (25) tega bacok istrinya sendiri NI (21).
Kejadian tersebut terjadi, di kampung pasir ayunan RT 3, RW 5, Desa Cipedes Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Menurut Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra, kasus terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021, Sekitar jam 18.00 WIB.
“Korban sodari NI dan pelaku sodara ET memiliki hubungan suami istri yang sah. Untuk motif KDRT sendiri adalah masalah rumah tangga,” kata Indra, Rabu (17/11/2021).
Indra mengatakan, korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku.
“Satu lagi, sering main hanphone tanpa sepengetahuan pelaku, (menghubungi seseorang melalui media sosial),” kata Indra.
Indra mengatakan, korban mengalami luka di beberpaa bagian tubuh.
“Karena memang pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pembacokan,” katanya.
Menurut Indra akibat hal tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri dan kanan, luka robek pada bagian kepala belakang.
“Luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri mengenai pada jari, luka robek pada bagian paha sebelah kanan. sekarang kondisi korban dalam keadaan rawat jalan,” tuturnya.
Adapun Pelaku kata dia, berhasil ditangkap Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wib di daerah Kabupaten Sukabumi.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala ular, warna kuning,” ujarnya.
Sedangkan tersangka ET mengaku, tega melakukan hal itu karena istrinya selingkuh, minjam uang.
“Main handphone facebookan, selingkuhnya sudah 6 tahun, iya dia maen medsos, saya cemburu,” katanya.
ET mengatakan, menganiaya istrinya menggunakan golok karena kesal.
“Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya,” katanya.
Menurut ET, ia belum pernah memergoki istrinya sekingkuh secara langsung.
“Tapi ketahuan di facebook saja,” ucapnya.
Indra menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dapat di sangkakan telah melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ucapnya. (red)