Kerap Adakan Pesta Terlarang, Pengedar Ini Seolah Tak Jera Masuk Bui

CIREBON, Kutipan-news.co.id- Polres Cirebon Kota mengamankan dua tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan, kedua pengedar narkoba tersebut masing-masing berinisial WL (30) dan CL (36).
Menurut Kapolres, mereka diamankan dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda dan diduga kerap mengadakan pesta terlarang, atau pesta narkoba.
“WL ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Senin (1/11/2011) kira-kira pukul 21.30 WIB,” kata M. Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (17/11/2021).
Sementara CL diringkus di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (12/11/2021) kira-kira pukul 13.00 WIB.
Ia mengatakan, CL diamankan saat kedapatan tengah mengikuti pesta terlarang karena konsumsi sabu-sabu di salah satu rumah warga di kawasan tersebut.
Bahkan, pihaknya mengakui CL merupakan residivis kasus narkoba dan telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
“Dari rekam jejaknya, CL ini memang berperan sebagai pengedar sabu-sabu sekaligus pemakai juga,” ujar M. Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan berlangsungnya pesta narkoba di lingkungannya.
Para petugas langsung bertindak cepat menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan kedua tersangka dalam waktu serta tempat berbeda.
Selain itu, dari tangan CL petugas mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram, bong, timbangan elektrik, ponsel, dan lainnya.
“Dari WL, kami mengamakan satu paket sabu-sabu siap edar yang beratnya mencapai 0,55 gram dan lainnya,” kata M. Fahri Siregar.
Para tersangka juga dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta terancam hukuman minimal enam tahun penjara da denda paling sedikit Rp. 10 miliar (red)