Senggol Bacok Viral! Anak Usia 15 Tahun Bacok Pria Yang Menyerempet Motornya

Bandung, Kutipan-news.co.id- Dua orang remaja GG (19) dan TP (15) diamankan Polresta Bandung. Keduanya membacok seorang pria di warung pecel lele di kawasan Solokan Jeruk, Bandung, Kamis (18/11/2021).
Aksi mereka terekam video. Terlihat seorang pria dikejar salah satu orang yang membawa golok. Pria tersebut berlari ke arah warung pecel lele yang berada di sisi jalan.
Nampak, seorang remaja mengayunkan golok ke arah korban. Setelah berhasil membacok korban, pria tersebut dengan santainya menaiki kendaraan dan kabur.
“Kami mengamankan dua tersangka atas penganiayaan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam dan kebetulan ini viral di media sosial,” ucap Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laskmana di Mapolresta Bandung, Senin (22/11/2021).
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap dua tersangka. Dalam tempo singkat, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembacokan.
“Dua orang pelaku GG dan TP, salah satu dari pelaku ini merupakan anak di bawah umur yaitu 15 tahun,” ucap Indra.
Dari keterangan kedua tersangka, pembacokan dipicu kendaraan keduanya diserempet korban. Mereka pun melampiaskan dengan mengejar korban hingga motornya terjatuh, kemudian mengejar dan membacok korban di warung makan.
Kedua tersangka pun diketahui dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan aksi tersebut.
“Untuk motif ini sementara hanya karena selisihan di jalan atau serempetan sepeda motor, pada saat serempetan sepeda motor si korban ini mungkin dikejar sama pelaku, motornya ditabrak dan korban terjatuh langsung melakukan penganiayaan kepada korban di TKP dan merusak kendaraan korban,” ungkapnya.
Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan kaki korban. Saat ini, korban sudah dirawat ke rumah sakit.
“Korban mengalami luka di bagian kepala, badan dan kaki, itu luka terbuka ada juga luka akibat benda tumpul,” pungkasnya.
Sementara kedua tersangka dikenai Pasal 170 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 51 dengan ancaman hukum penjara minimal 10 tahun. (red)