Advokat Badar Law Office Minta Bebaskan Terdakwa Wanita Berusia 50 Tahun Di PN Jakbar Dari Tuntutan Mati

0
IMG-20211124-WA0189

Jakarta, Kutipan-news.co.id- “Kami minta bebaskan YS dari hukuman mati,”  kata Tim Kuasa Hukum YS, Antonius Badar Karwayu, S.H. dan Muhammad Slamet, S.H. M.H. Rabu (24/11/2021), di Kantor Hukum Badar/Badar Law Office.

Sebagai kuasa hukum atas  nama terdakwa YS membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk kliennya dan meminta  majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana mati.

Kuasa hukum  menyampaikan langsung pembelaan tersebut dalam sidang perkara nomor:
569/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kuasa hukum dalam pembelaannya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta lain yang muncul dipersidangan sebagai alasan meringankan, diantaranya :

1. YS menjalankan peran kurir dan bukanlah bandar Narkotika yang sebenarnya melakukan jual beli;

2. YS, direkrut sebagai boneka yang bisa diperintah, hingga Ia mau mengantarkan Narkotika, karena iming-iming imbalan yang sampai dengan saat ini belum Ia terima imbalannya.

3. Kondisi ekonomi di masa Covid-19 membuat dirinya memiliki sedikit pilihan, sementara dirinya masih memiliki tanggungan dua anak yang belum bisa mandiri secara
ekonomi.

4. YS sangat kooperatif dan bersedia memberi informasi Bandar narkotika yang  ia ketahui.

“Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa penjatuhan pidana mati kepada wanita berusia 50 tahun ini tidak tepat sasaran, karena tidak memutus mata rantai peredaran gelap  Narkotika,” sebut Antonius Badar Karwayu, S.H.

“Adalah Noah, Yal dan Bang, Bandar (Penjual Narkotika) yang menjadi otak  peredaran, memerintah dan merekrut YS masih dalam pencarian,” tutur Antonius Badar Karwayu, S.H.

Lanjutnya, mereka masih  berkeliaran dan berjualan di luar sana. Seharusnya keberadaan YS dapat dimanfaatkan untuk mengungkap pelaku kejahatan yang sebenarnnya dan bukan dihukum mati.

“Sayangnnya hal tersebut tidak dilakukan dan JPU hanya berorientasi pada penghukuman semata,” ungkap Antonius Badar Karwayu, S.H.

Sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan YS melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan meminta YS dihukum mati.

JPU menyampaikan tuntutan pidana mati kepada YS pada hari Rabu, 17
November 2021, lalu tuntutan mati YS adalah perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Hal itu juga diskriminatif, karena tidak
mempertimbangkan fakta meringankan yang terungkap di persidangan.

“Atas tuntutan tersebut mental YS langsung jatuh, dan kondisi psikologisnya menjadi sangat buruk,” jelas Antonius Badar Karwayu, S.H.

Dirinya hanya bisa menangis saat pledoi dibacakan kuasa hukum, dan berharap mendapat  keringanan.

Dirinya bersikap kooperatif dalam proses hukum yang Ia jalani sejak penangkapan di kepolisian Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, namun sayang justru diberi tuntutan mati.

Sebagai advokat yang juga membela kesetaraan hak perempuan, kami sepakat YS harus dihukum atas perbuatannya.

“YS pun sudah mengakui perbuatannya. Namun tidak dengan hukuman mati,” pintanya.(Bamsur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!