Buntut Investigasi Kasus Kekerasan Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta

Yogyakarta, Kutipan-news.co.id- Investigasi dugaan kekerasan yang dilakukan petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) terus berlanjut. Kanwil Kemenkumham DIY telah meneruskan hasil investigasi sementara ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk diputuskan sanksi yang akan diberikan.
“Sekarang ini proses sudah berada pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mendapatkan hasil keputusan, langkah-langkah yang harus dilakukan dan penerapan sanksi-sanksi yang akan dikenakan oleh petugas yang bertanggung jawab,” kata Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Namun Purwanto mengatakan pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Artinya ini dilakukan masih pendalaman-pendalaman, nanti kita akan sinkronkan juga hasil analisis dan investigasi dari lembaga negara baik Ombudsman atau Komnas HAM,” imbuhnya.
Sejauh ini, belum ada tambahan petugas Lapas Narkotika Yogyakarta yang ditarik oleh Kanwil Kemenkumham. Terakhir masih lima orang petugas yang ditarik terdiri dari KPLP dan petugas regu pengamanan (rupam).
“Untuk sementara tetap (lima petugas). Itu masih bisa berkembang sesuai dengan data dan fakta-fakta nanti hasil dari pemeriksaan inspektorat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata Purwanto, didapati adanya pengakuan tindakan kekerasan petugas ke WBP. Namun, ia belum mendapatkan pengakuan sejauh mana kekerasan itu terjadi.
“Jadi pengakuan itu memang ada. Makanya nanti hasil pemeriksaan sementara oleh Kanwil, kami teruskan ke Inspektorat Jenderal lalu akan ditindaklanjuti dan mengembangkan pemeriksaan-pemeriksaan itu sampai sejauh mana fakta kekerasan itu terjadi,” jelasnya.
Purwanto melanjutkan, nantinya akan dilakukan pencocokan data dan fakta baik itu dari Komnas HAM atau Ombudsman atau dari pegawai yang bersangkutan.
“Selanjutnya dilakukan kroscek oleh masing-masing lembaga atau inspektorat. Karena tugas Kanwil hanya sebatas itu yang dilakukan. Untuk penerapan sanksi atau fakta-fakta akan dikroscek oleh tingkat pusat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, muncul kasus dugaan kekerasan di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang dilakukan oleh oknum petugas lapas terhadap WBP. Para eks WBP itu kemudian melapor ORI DIY atas dugaan kekerasan itu pada Senin (1/11).
Selang beberapa hari Kanwil Kemenkumham DIY melakukan investigasi dan menarik lima orang petugas yang terindikasi melakukan tindakan berlebihan ke WBP.
Dari hasil investigasi, indikasi kekerasan itu muncul saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Kanwil kemudian mencopot sementara jabatan lima petugas itu. (red)