Proyek Siluman Jalan Padaherang Sindangwangi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Teknik

0
WhatsApp Image 2021-11-30 at 14.19.00

Majalengka, Kutipan News.co.id- Jalan merupakan salah satu sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Disamping sebagai alat penghubung transportasi, fungsi jalan adalah sebagai pendukung untuk meningkatkan berbagai bidang ekonomi, pendidikan dan sosial.

Berdasarkan pantauan Tim LSM GENERASI, menyimpulkan diduga adanya perbuatan pelanggaran hukum atau setidaknya menyalahgunakan jabatan dan wewenang pada paket rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Padaherang Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka menuju wilayah perbatasan Kabupaten Kuningan, tepatnya Desa Padabeunghar Kecamatan Pasawahan, yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis.

“Pekerjaan siluman alias tanpa papan proyek tersebut disinyalir adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa dengan progres kerja di lapangan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, dari data yang didapat di lapangan pekerjaan paket rehabilitasi dan pemeliharaan dengan volume beberapa ratus meter dengan lebar 3 meter diduga hanya menggunakan kurang lebih 100 ton hotmix, itu diketahui dengan adanya beberapa mobil damtruck yang memobilisasi kegiatan tersebut, ” ungkap Wem Askin, Ketum LSM GENERASI. Senin (29/11/2021).

Kemudian dari data yang didapat dilapangan, diduga adanya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh pengguna jasa maupun penyedia jasa.

“Penyimpangan itu terhadap adanya dugaan unsur persekongkolan sesuai perundang-undangan No 5 tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pasal 22 BAB IV tentang persekongkolan yang diatur, ” jelasnya.

Ditambahkannya pula adanya dugaan penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi karena kelalaian pengawas dilapangan yang ditunjuk oleh Dinas PUTR.

“Terkait pekerjaan rehabilitasi jalan di Desa Padaherang yang kini telah selesai tahap perbaikan, dengan rangkaian pekerjaan tersebut adalah pembukaan jalan dengan telford dan menggunakan material batu dari lokasi pekerjaan, pembuatan TPT, kemudian lapen dengan Agregat A dan peng-hotmix-an. Kami menyayangkan pengawas dari pihak UPTD seharusnya menegur pihak pengguna jasa atau penyedia jasa bahwa material yang digelar dalam pekerjaan jalan tersebut diduga salah karena beberapa faktor dan Teknis. Kalau penyedia jasa dan pengawas tidak terima atas analisa dan kajian kami, ayo, mari kita buktikan dengan gelar perkara dilapangan dengan Penyidik Aparat Penegak Hukum biar jelas nanti temuannya ada dugaan kerugian negara atas kegiatan pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (frhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!