Lanjutan Sidang Kasus Valencya, Putusan Bebas Masih Dipertanyakan

0
WhatsApp Image 2021-12-02 at 17.15.29

Karawang, Kutipan-news.co.id- Valencya, istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suaminya akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Valencya mengaku siap hadapi putusan hakim.

“Saya siap, hadapi putusan sidang,” kata Valencya saat ditemui sebelum sidang putusan di PN Karawang berlangsung, Kamis (2/12/2021).

Valencya berbaju putih hadir bersama kakak kandungnya, didampingi Rieke Diah Pitaloka beserta relawannya.

Sementara itu, Rieke yang mendampingi Valencya mengungkapkan secara logika hukum dan etika hukum seharusnya bebas.

“Secara logika hukum dan etika hukum seharusnya bebas, tapi saya tentunya bukan berarti mendahului keputusan majelis hakim,” kata Oneng saat diwawancarai.

Oneng menjelaskan mengapa dirinya menilai hal itu, karena katanya, pada sidang pembacaan replik terdakwa Valencya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mencabut perkara istri dituntut satu tahun penjara gegara omeli suaminya.

“Karena representasi JPU adalah jaksa agung, secara logika itu seharusnya diputus bebas,” terangnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!