Seorang Preman Tewas Dikeroyok Massa Karena Mengamuk Setelah Menemukan Pacarnya Tak Ada Di Rumah

0
WhatsApp Image 2021-12-02 at 11.14.47

Bandung, Kutipan-news.co.id- Seorang pria harus kehilangan nyawa usai dikeroyok oleh warga yang kesal dengan ulah korban. Korban merupakan pria warga kampung lain yang berkunjung ke rumah seorang janda yang diklaim sebagai kekasihnya.

Namun korban tak bisa bertemu janda tersebut karena sang kekasih sedang tak ada di rumah.

Entah kenapa, korban justru ngamuk dan merusak motor milik warga setempat.

Karena kesal dengan ulah korban, warga keroyok korban hingga meninggal.

Dikutip dari Tribunbogor, kepolisian menetapkan empat warga menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Peristiwa pengeroyokan berawal saat seorang pria Uci Sanusi Pane (50) yang dikenal sebagai preman kampung tiba-tiba membuat ulah setelah gagal bertemu pujaan hatinya, Senin (29/1/2021) malam.

Uci yang diketahui warga Kampung Barengkok, Desa Panyiara, Cikalong, saat itu hendak bertandang ke rumah Sun, seorang janda yang diakui korban sebagai pacarnya.

Saat itu, Uci diantar seorang warga bernama Topa karena belum mengetahui rumah Sun.

Setiba di rumah ternyata Sun sedang keluar.

Mengetahui sang pujaan hati tak ada di rumah, Uci kemudian berpikiran bila Sun disembunyikan warga.

Ia lantas berulah berteriak-teriak menantang warga, hingga warga yang sudah terlelap pun terbangun dan pada keluar rumah.

Bukan hanya itu, Uci pun memukul dua warga dan merusak sebuah sepeda motor.

Karena kesal dengan ulah korban, massa pun kemudian mengeroyok korban hingga meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut Polres Tasikmalaya menetapkan empat warga sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing P (31), S (21), Mi (34) dan M (54), warga Kampung Bantarsari, Desa Linggajaya, Cikalong.

Keempatnya langsung ditahan.

“Sebelum menetapkan adanya tersangka, kami memintai keterangan sekitar 35 warga secara maraton sepanjang Selasa kemarin (30/11/2021),” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (1/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan itulah, lanjut Kapolres, ada empat warga yang berperan dalam kasus pengeroyokan itu.

Tersangka P dan S memukul tubuh korban dengan kayu.

Sedangkan Mi dan M mempengaruhi warga agar menghabisi nyawa korban.

Keempat tersangka dikenai pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!