Tukang Bubur Masuk Bui Gara-gara Nyambi Jual Narkotika

0
WhatsApp Image 2021-12-02 at 17.24.48

Bandung Barat, Kutipan-news.co.id- Seorang penjual bubur ayam berinisial AA ditangkap polisi karena kedapatan nyambi menjual obat-obatan terlarang psikotropika jenis Riklona Clonazepam di daerah Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Untuk saat ini, tukang bubur ayam tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi setelah diamankan polisi pada 19 November 2021 lalu saat berjualan di kawasan Jalan Kopo Indah, Desa Cipanya, Kecamatan Margaasih.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, pelaku ini menjual obat-obatan terlarang tersebut sambil berjualan bubur ayam supaya bisa mendapatkan keuntungan tambahan, selain mendapat keuntungan dari menjual bubur.

“Tersangka ini pekerjaan sehari-harinya sebagai penjual bubur ayam. Namun yang bersangkutan kurang mensyukuri rezeki, jadi sambil berjualan bubur, yang bersangkutan juga berjualan obat-obatan terlarang,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (2/12/2021).

Sebelum menangkap tukang bubur ini, kata Imron, pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat soalnya adanya peredaran psikotropika jenis Riklona Clonazepam di daerah Kecamatan Margaasih, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Imron, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi langsung memburu pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan saat di berjualan bubur ayam.

“Dari tangan pelaku juga diamankan 50 butir Riklona Clonazepam yang saat itu dalam penguasaan tersangka,” kata Imron.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Imron, dia sudah menjual obat-obatan terlarang ini sambil berjualan bubur ini selama 6 bulan dan mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu hingga Rp. 250 ribu per hari.

“Selain mendapat keuntungan, tersangka juga bisa menggunakan obat tersebut secara cuma-cuma. Sedangkan, modusnya dengan menjual bubur ayam untuk mengindari kecurigaan petugas dan masyarakat,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 60 dan 62 ayat 1 serta ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!