Huru – Hara Penetapan UMK, Jopu Angkat Bicara Tanggapi Kesesuaian PP 36

0
WhatsApp Image 2021-12-03 at 20.07.27

MAJALENGKA, Kutipan-news.co.id- Joko Purnomo yang akrab di panggil Jopu Ketua Aliansi Buruh Majalengka sekaligus ketua SPN Majalengka menyikapi pernyataan ketua APINDO Majalengka, Dinar Trisnawati yang mengatakan pada salah satu media bahwa PP 36 tahun 2021 dianggap telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penetapan UMK padahal menurut Jopu itu keliru, Jum’at (3 desember 2021).

Menurut Jopu “PP 36 yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja pada waktu penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Barat, telah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat atau dengan kata lain baru dinyatakan Konstitusi jika sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan di beri waktu 2 tahun untuk melengkapinya. Artinya Undang Undang Cipta Kerja yang di dalam nya ada PP 36 Sa-Undang Undangnya tidak berlaku, karena saat ini di bekukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Disinggung tentang Pemerintah menetapkan UMK memakai formula PP 36 di ilustrasikan “undang undang itu kurang lengkap saudara-saudara, dan harus diperbaiki selama dua tahun, jadi yuk kita terapkan undang undang yang belum sempurna itu sambil di lengkapi dan kita di beri waktu dua tahun, kan lucu,” katanya sambil tersenyum.

Saat ditanya statement nya terkait UMK Majalengka yang hanya Rp. 2.027.619,04 Jopu berharap bapa Bupati Majalengka secara tegas menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat dikarenakan memakai formula PP 36 yang di anggap Inkonstitusional Bersyarat, dan menetapkan UMK majalengka tahun 2022 berdasarkan usulan kebutuhan hidup layak yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. “Heug angge PP 36 upami tos janten konstitusi” katanya kepada awak media.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!