Terpidana Korupsi Anggaran Makan Minum Pemkab Purwakarta 2010 Baru Dijemput Paksa

Purwakarta, Kutipan-news.co.id- Terpidana korupsi makan minum Pemkab Purwakarta 2010, Siti Yulia Farida (64) dijemput jaksa dari rumahnya di Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta, Kamis (2/12/2021).
Siti Yulia yang sudah lansia itu, dijemput paksa dari rumahnya kemudian dijebloskan ke Lapas Purwakarta. Eksekusi menjebloskan wanita lansia itu dipimpin Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Purwakarta.
Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.
Sebagai catatan, perkara korupsi diadili di Pengadilan Tipikor. Di Jabar, pengadilan tipikor berada di Pengadilan Negeri Bandung. Pada kasus mamin Purwakarta ini, pengadilan tipikor Bandung belum terbentuk.
Kasi Intel Kejari Purwakarta Onneri Khairoza mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi seorang terpidana korupsi mamin Pemkab Purwakarta tahun 2006 yang dilakukan oleh tim eksekutor.
“Kasus korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Jabar berdasarkan hasil audit pada tahun 2007,” ujar Onneri ketika ditemui di kantor Kejari Purwakarta Jalan Siliwangi Nomor 25, Kelurahan Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta, Jumat (3/12/2021).
Dalam audit yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI itu ditemukan adanya kejanggalan dimana jamuan makan dan minum sekitar Rp 11,8 miliar.
Kejanggalan tersebut yang dituangkan dalam bentuk kwitansi dari katering milik Siti Yulia Farida, sedangkan pengakuan sebenarnya yang diperoleh tagihan dari ketring itu hanya sebesar hanya Rp 944 juta.
“Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun, JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah,” kata dia.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Siti Yulia Farida telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogenette handeling). Dia dihukum penjara selama 2 tahun.
Jika dilihat putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, Kejari Purwakarta dinilai lambat melakukan eksekusi terhadap Siti Yulia Fadilah. Menanggapi hal tersebut Onneri mengungkapkan, pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021.
“Kami menerima putusan kasasi kemarin, dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana, terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa,” ucapnya.
Diketahui selain Siti Yulia Fadilah, sejumlah nama juga terseret dalam kasus korupsi anggaran mamin tersebut, yakni mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali.
Kemudian mantan Sekda Purwakarta Dudung Bachtiar yang saat itu menjabat sebagai Sekda Purwakarta tahun 2006, serta mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta Entin Kartini. (red)