Tujuh Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Motor Matic Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

0
WhatsApp Image 2021-12-03 at 19.15.20

Bandung Barat, Kutipan-news.co.id- Komplotan pencuri spesialis motor matic yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi akhirnya diringkus polisi setelah mereka melakukan aksinya di daerah Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Komplotan pencuri yang sudah diringkus polisi itu yakni, IH alias Iman (24), ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25).

Kini komplotan tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini bermula saat anggota Polsek Margaasih melakukan patroli di Cigondewah Hilir, Margaasih, Kabupaten Bandung pada 16 November 2021 dini hari lalu.

“Saat melakukan patroli, Unit Reskrim Polsek Margaasih mendapati warga yang berkerumun. Lalu diketahui telah terjadi perkelahian antara pelaku pencurian dengan korban,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (3/12/2021).

Saat melakukan kegiatan tersebut, kata Imron, anggotanya mendapati ciri-ciri tersangka dari korban yang sudah melapor, tetapi setelah mengetahui ada polisi, pelaku langsung melarikan diri.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Cimahi dibantu anggota Unit Reskrim Polsek Margaasih langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku langsung dilakukan penangkapan.

“Dalam 1×24 jam, seorang pelaku berinisial IH alias Iman (24) diamankan, beserta barang bukti 1 gagang astag dan 3 mata astag yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” kata Imron

Imron mengatakan, saat anggota Polres Cimahi dan Polsek Margaasih melakukan penangkapan, pelaku ini melakukan perlawanan, hingga akhirnya terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya.

Berdasarkan hasil pengembangan, IH mengakui kerap melakukan pencurian itu bersama tiga tersangka lainnya, sehingga polisi pun dengan mudah untuk meringkus para pelaku yang lainnya, sementara penadah motor curian hingga kini masih menjadi buron.

“Dari komplotan ini didapatkan barang bukti 7 unit kendaraan roda dua yang selama ini mereka ambil. Tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Cimahi, di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Imron mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 7 unit kendaraan roda dua hasil pencurian komplotan tersebut yakni 6 unit motor jenis Honda Beat dan 1 unit motor Yamaha Mio.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 365 subsider Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!