Seorang Pria Pengangguran Menganiaya Seorang Mahasiswi Karena Terbakar Api Cemburu

Sumedang, Kutipan-news.co.id – Seorang pria berinisial DR (24) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan pihak Kepolisian Resor Sumedang di hadapan awak media saat konferensi pers, Rabu (15/12/2021) pagi.
Pria pengangguran asal Lingkungan Panyingkiran RT 02/04 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban yang belakangan diketahui bernama Ine Azahra Zahira (22), warga Dusun Wado Girang RT 01/02, Desa Wado, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, aksi penganiayaan terhadap mahasiswi tersebut dilakukan pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda.
Menurutnya, lokasi pertama terjadi di Jalan Raya Panyingkiran, Kelurahan Situ, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kemudian, kata Eko, insiden penganiayaan kedua terjadi di kediaman pelaku pada Selasa (4/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
“Awalnya, korban mendatangi pelaku, kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, setelah itu pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur.” Kata Eko.
“Selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumah pelaku, dan di rumah pelaku, korban kembali dianiaya,” lanjut Eko Prasetyo Robbiyanto.
“Mereka pasangan kekasih, dan aksi nekat itu dilakukan pelaku karena terbakar cemburu,” kata Eko Prasetyo Robbiyanto.
Kapolres menyebutkan, pelaku dapat ditangkap Satreskrim Polres Sumedang kurang dari 24 jam.
Kemudian, kata Eko, setelah dilakukan dilakukan tes urine, yang bersangkutan juga positif menggunakan obat psikotropika golongan I merek Riklona Clonazepam.
“Pelaku ini positif menggunakan obat psikotropika. Kami masih mendalami kasus ini,” ucapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata Eko. (red)