Keburu Viral Di Media, Segerombolan Pelajar Purwakarta Gagal Tawuran dan Ditangkap Polisi

0
WhatsApp Image 2021-12-20 at 18.06.38

Bandung Barat, Kutipan-news.co.id – Puluhan pelajar SMK asal Purwakarta ditangkap polisi karena diduga akan menyerang satu sekolah di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebelumnya, penangkapan puluhan pelajar tersebut dilakukan polisi setelah rekaman video mereka sedang ugal-ugalan di Jalan Warung Jati, Kecamatan Cikalongwetan dengan mengendarai motor knalpot bising dan membawa senjata tajam viral di sosial media.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengatakan, awalnya puluhan pelajar yang diamankan tersebut ada 26 orang, namun setelah dilakukan penyelidikan, jumlahnya bertambah menjadi 33 orang.

“Tapi, karena kejadian tersebut tidak ada sama sekali korban, baik itu luka apalagi korban jiwa, mereka hanya dibina dan langsung dikembalikan lagi ke orangtuanya,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Senin (20/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro, pelajar SMK di Purwakarta tersebut memang merencanakan aksi penyerangan ke SMK yang ada di wilayah Cikalongwetan, Bandung Barat.

“Diduga mereka ini berkumpul di suatu tempat di Purwakarta untuk tawuran dengan sekolah di Bandung Barat. Jadi mereka semua ini merupakan pelajar asal Purwakarta,” kata Yohannes.

Alasan lain para pelajar tersebut dikembalikan lagi ke orangtuanya, kata dia, lantaran tak terjadinya tawuran yang direncanakan, apalagi sampai timbulnya korban.

Namun jika di kemudian hari mereka terlibat lagi dalam aksi serupa, maka para pelajar tersebut akan langsung diamankan kembali serta diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Terkait hal ini, para pelajar tersebut telah membuat surat pernyataan dan mengakui perbuatan mereka bahwa telah melakukan aksi ugal-ugalan hingga meresahkan masyarakat. Saat ini, para pelajar tersebut sudah dipulangkan.

“Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, namun jika terulang mereka siap dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!