Menyambut Natal, Ratusan Warga Binaan Lapas Jawa Barat Akan Dapatkan Remisi Khusus

Bandung, Kutipan-news.co.id – Ratusan warga binaan di Lapas dan Rutan di Jawa Barat diusulkan mendapat remisi Natal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan, total ada 437 napi yang diusulkan dapat remisi Natal. Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya langsung bebas.
Ada dua tipe dalam pemberian remisi ini. Pertama, Remisi Khusus I (RK I) diberikan kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan.
Kemudian Remisi Khusus II (RK II), pemberian remisi yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat Hari Raya Natal.
Berdasarkan usulan remisi, dari 437 warga binaan, 430 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan masa tahanan dan tujuh lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Yang mendapatkan remisi khusus II ada tujuh orang di Lapas Kelas I Cirebon satu orang, Lapas Kelas IIA Banceuy satu orang, Lapas Kelas IIA Bekasi dua orang, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dua orang dan Rutan Bandung satu orang,” ujar Sudjonggo, dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
Pemberian remisi dilakukan dengan pengurangan masa tahanan mulai dari dikurangi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
“Syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan,” katanya.(red)