Modus Pijat Terapi, Seorang Mantan Ketua RT Lecehkan Ibu Serta Dua Anak Perempuan

0
WhatsApp Image 2021-12-24 at 12.41.33

Bekasi, Kutipan-news.co.id – Polres Metro Bekasi mengungkap modus SN (47), mantan ketua RT yang melecehkan seorang ibu dan dua anaknya di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan modus pijat terapi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Aloysius Supriyadi menjelaskan kejadian bermula pada Senin (21/09) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban saat suami korban sedang keluar rumah.

Untuk diketahui, pelaku dan korban bertetangga. Rumah korban dan pelaku berdekatan, hanya terpisah satu rumah.

“Pada saat kejadian, tersangka menawarkan kepada korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijat di bagian tertentu. Lalu tersangka menyuruh korban untuk merebahkan diri di sofa,” ujar Aloysius Supriyadi di Polres Metro Bekasi, Jumat (24/12/2021).

Dia menyebut kegiatan pencabulan terjadi saat tersangka mulai memijat perut korban. Tersangka tiba-tiba melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Pada saat itu korban berontak. Namun, tersangka justru memaksa korban untuk memegang alat vitalnya.

“Korban menolak, kemudian pelaku memaksa korban untuk memegang alat kelamin pelaku,” ujarnya.

Bejatnya lagi, SN melakukan pencabulan terhadap 2 anak perempuan korban yang saat itu masih berusia 16 dan 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah S mengalami pelecehan seksual.

“Dan korban (S) baru mengetahui hal tersebut setelah kejadiannya. Jadi untuk anak-anak korban baru mulai, karena mulai menceritakan hal tersebut pada saksi,” katanya.

Setelah dilaporkan oleh korban, tersangka saat itu tidak langsung ditangkap. Polisi baru menangkap dan menahan tersangka pada Rabu (22/12) lalu.

“Sudah diproses, tinggal nunggu P-21. Cuma kok belum ditangkap,” ujar suami S berinisial A, saat dihubungi, Rabu (22/12).

Kombes Aloysius mengatakan pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada Rabu (22/12).

“Kita langsung melakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Aloysius.

Aloysius menjelaskan pihaknya tidak segera menangkap dan menahan tersangka saat itu dengan alasan kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidik dan karena peristiwa ini juga membutuhkan barang bukti dan penyelidikan lebih dalam, (sehingga saat itu) tidak dilakukan penahanan,” jelas Kombes Aloysius di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (23/12/2021).

Namun, Aloysius mengatakan, pihaknya kemudian segera melakukan penahanan setelah mendapat informasi bahwa pelaku melakukan lagi perbuatan yang sama. Hanya, Aloysius tidak menjelaskan lebih detail kepada siapa pelaku tersebut melakukan pelecehan.

“Begitu adanya informasi pelaku melakukannya lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!