Tegakan Perda, Satpol PP Sukabumi Bongkar Lapak PKL

Sukabumi, kutipan-news.co.id – Satpol PP Kabupaten Sukabumi membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap ngeyel berjualan di trotoar Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wawan Gunawan mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberikan beberapa kali peringatan. Namun, para PKL tetap berjualan di atas trotoar.
Menurutnya, penertiban dilakukan dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ini sudah beberapa kali kami lakukan, pertama peringatan-peringatan terkait penegakan Perda. Tentunya dalam rangka menjelang tahun baru sesuai dengan intruksi pimpinan harus dibenahi dari sisi lalu lintas, kemudian dari sisi PKL, kondisi Palabuhanratu adalah menjadi favorit untuk para wisata lokal maupun dari luar,” ujar Wawan.
“Seyogyanya kami dengan TNI Polri dan Dinas intansi terkait bekerja sama dalam rangka penertiban sekaligus untuk mensejahterakan atau untuk meleluasakan masyarakat dalam berwisata ke Palabuhanratu,” katanya.
Dalam penertiban itu, Satpol PP mengangkut sejumlah barang dagangan milik PKL yang ditertibkan. Wawan mengatakan, pedagang dibolehkan mengambil kembali barang yang disita.
“Hari ini kami mencoba mengangkut barang-barang yang memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jelas kalau untuk barang sifatnya adalah sitaan sementara. Dipersilahkan untuk datang ke Mako Pol PP dan kami otomatis akan membina memberikan surat pernyataan sesuai dengan prosedur aturan yang ada, dan boleh berjualan kembali dan tentunya jangan ditempat yang dilarang oleh aturan menurut ketentuan yang berlaku,” ucap Wawan.
Menurutnya, pedagang tidak perlu membayar denda ketika mengambil barang dagangan yang disita.
Namun, pihaknya mengimbau para PKL untuk tidak kembali berjualan di zona terlarang seperti trotoar atau bahu jalan.
Salah seorang pedagang yang terjaring razia, Mulyadi (32) mengaku salah dan pasrah ketika petugas Satpol PP menertibkan dan menyita barang dagangannya berupa mainan.
Ia mengaku telah diberikan peringatan oleh Satpol PP untuk tidak menempatkan barang dagangan di trotoar. Namun, karena ia merasa Satpol PP tidak datang menertibkan, dirinya kembali menyimpan dagangannya di trotoar.
“Seminggu gak ada nih Pol PP, saya ke depanin lagi, ya sekarang gak ada pemberitahuan sikat langsung habis, ada barang-barang bukti diambil, ada bangku, sapu sama karpet, tapi bisa diambil lagi, tapi sekarang gak tau nanti dikasih surat, kalau bisa jangan lama, ini kedua kali (dirazia, red),” katanya.
“Ya emang salah saya jualan di trotoar, ya mau gimana lagi, solusinya barangnya cepet dikembalikan,” ujar Mulyadi. (red)