Kejar Learning Loss, Pemprov Jabar Upayakan PTM Seratus Persen Dengan Dua Pertimbangan

Bandung, Kutipan-news.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengupayakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terbaru, tentang pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi, sebagai upaya mengejar learning loss.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan, PTM 100 persen di Jawa Barat akan di berlakukan dengan dua jenis pertimbangan, yaitu berdasarkan level PPKM dan kondisi geografis.
PTM untuk PPKM level 1 dan 2 dilakukan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dan lama kegiatan belajar mengajar maksimal enam jam per hari.
“Khusus daerah di luar aturan PPKM level 1 dan 2, yaitu 3 dan 4, kegiatan belajarnya masih diberlakukan secara bergantian, dengan jumlah kapasitas peserta didik 50 persen,” ujar Dedi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/1/2022).
“Kami juga menyarankan untuk wilayah dengan aturan ini agar dikurangi lama jam pelajarannya, misalnya maksimal dari enam jam menjadi empat jam.” Lanjut Dedi.
Dedi menuturkan, upaya evaluasi dan pemantauan persiapan dari setiap satuan pendidikan pun menjadi hal prioritas yang terus dilakukan pihaknya sejak beberapa waktu lalu, dalam rangka merealisasikan PTM 100 persen.
Di antaranya, selain memastikan kesiapan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan yang memadai, tingkat kesadaran dan kedisiplinan individu terhadap aturan protokol kesehatan, dan pengisian daftar periksa.
Termasuk meneliti kasus suspek dan komorbid dari setiap warga sekolah yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 di sekolah masing-masing, serta kontak erat dari kasus yang terkonfirmasi positif covid-19.
“Di samping tingkat kepatuhan individu terhadap aturan protokol kesehatan selama pembelajaran, kami juga sudah mulai memberlakukan status capaian vaksinasi Covid-19 di setiap satuan pendidikan dengan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan Peduli Lindungi dan data Dapodik.”
“Hal ini dilakukan, agar seluruhnya dapat terpantau secara objektif, karena semua by sistem,ucapnya.
Ia pun menegaskan, persyaratan dalam daftar periksa yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan, di antaranya, ketersediaan masker cadangan sarana cuci tangan, dan hand sanitizer juga alat pengukur suhu tubuh di sekolah.
Kemudian, kebersihan dan kelayakan kondisi toilet, kecukupan ventilasi udara, rutin melakukan penyemprotan disinfektan, serta memasang dan mensosialisasikan media komunikasi di tiap sekolah.
“Semua hal ini sudah kami lakukan pemantauan, sehingga kami berharap agar setiap sekolah harus mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan.”
“Jadi adanya kerjasama antara Satgas Penanganan Covid-19 sekolah dengan pihak puskesmas setempat,” ujar Dedi.
Terkait, jumlah sekolah yang sudah dimungkinkan mendapatkan izin menggelar PTM 100 persen di Jabar, menurutnya apabila melihat kondisi status PPKM, maka seluruh sekolah di Jabar memiliki peluang yang sama untuk mulai menerapkannya.
Akan tetapi, terdapat beberapa kabupaten/kota yang masih menunggu arahan kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing terkait penerapan aturan PTM 100 tersebut.
“Selain itu, yang perlu dipahami juga, bahwa vaksinasi covid-19 bukan menjadi syarat dari pemberian izin PTM. Makanya, meskipun kami upayakan agar seluruh siswa dan tenaga pendidik ini di vaksinasi, tapi kan ada juga di antara mereka yang tidak bisa di vaksinasi karena komorbid dan lain sebagainya.”
“Tapi meski demikian, kami memastikan semuanya terkendali dengan upaya pengawasan yang terus dilakukan Satgas Covid-19 di sekolah dan pengawas sekolah,” ucapnya.
Dedi pun menambahkan, meskipun aturan PTM 100 persen ini diwajibkan, akan tetapi orangtua siswa tetap memiliki hak untuk belum mengizinkan anaknya kembali belajar ke sekolah.
“Maka, satuan pendidikan sudah kami wajibkan memberikan pilihan bagi para orangtua dan peserta didiknya termasuk memfasilitasi kegiatan belajar baik PTM maupun PJJ,” katanya. (red)