Akibat Langgar Keimigrasian, 3 WNA Di Karawang Diamankan Polisi

0
WhatsApp Image 2022-01-05 at 17.59.24

Karawang, Kutipan-news.co.id – Polisi mengamankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Mozambik di Karawang. Tiga WNA tersebut diamankan karena melanggar keimigrasian.

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman mengatakan telah mengamankan 3 orang WNA asal Nigeria yang mengontrak rumah di Desa Kalangsari, Rengasdengklok.

“Jadi 3 orang Nigeria ini diamankan kemarin di kontrakannya di Desa Kalangsari,” kata Suherman saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (5/1/2022).

Dari keterangan anggota di lapangan, 3 WNA Nigeria itu mengontrak salah satu rumah warga. “Jadi 3 WNA ini dari keterangan Babinkantibmas yang saat itu di lokasi, ngontrak di rumah salah satu warga,” terangnya.

Sebelumnya, kata Suherman 3 WNA itu menginap di salah satu apartemen di Jakarta. Setelah itu tidak melanjutkan tinggal di apartemen, lalu kemudian mereka mengontrak rumah di Rengasdengklok.

“Mereka itu tadinya menginap di salah satu hotel di Cikarang, kemudian tidak lanjut karena mahal, akhirnya dapat informasi mengontrak rumah di Rengasdengklok,” terangnya.

Dari pemeriksaan dokumen, dikatakan Kapolsek, mereka mempunyai visa kunjungan. “Kata anggota, dilihat dari paspornya mereka mempunyai visa kunjungan,” tuturnya.

Setelah itu, pihaknya menyerahkan 3 WNA tersebut ke Polres Karawang. “Kami langsung lapor ke Intelkam yang khusus menangani Penanganan Orang Asing (POA) dan Imigrasi dan sudah dibawa, untuk keterangan jelas identitasnya nanti bisa langsung konfirmasi ke Intelkam saja, karena tugas kami hanya mengamankan saja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan mengatakan sudah memeriksa 3 WNA yang diserahkan dari Polres Karawang.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23) serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35),” kata Barlian saat ditemui di kantornya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen. “Jadi mereka itu bisnis jualan pakaian untuk dikirim keluar,” ungkapnya.

Soal pelanggarannya, saat dimintai dokumen MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya, juga izin tinggal keimigrasian sudah habis.

“Untuk OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara itu, untuk MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. MAD telah berada di Indonesia sejak tanggal 27 Agustus 2019. Kemudian, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!