Tandatangani Kenaikan upah Buruh Jabar Masa Kerja Lebih Dari Setahun, RK Terancam Digugat Apindo

0
WhatsApp Image 2022-01-05 at 14.00.56

Bandung, Kutipan-news.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat akan layangkan gugatan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil karena menandatangani SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022.

SK tersebut berisi tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat yang diteken pada 3 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut, Gubernur Jabar memberikan aturan kenaikan UMK sebesar 3,27% hingga 5% dari besaran UMK 2022.

“Kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN,” ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).

Ning Wahyu juga menghimbau supaya pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusifitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan – kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

” SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusifitas berusaha,” ucapnya.

Kewenengan Gubernur dalam penentuan upah, kata Ning, dibatasi dalam PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

Selanjutnya ada di PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 yang berisi, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota dengan syarat tertentu.

“Struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Hal ini pun diatur dalam Permenaker no 1/2017 Pasal 4 poin 4 yakni penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Kemudian diatur dalam Permenaker no 1/2017 Pasal 5 yang berbunyi struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Selanjutnya, untuk kondusifitas dunia usaha juga, Ning Wahyu meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada PERMENAKER no 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21.

Ia juga meminta untuk mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas dan dinilai cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561 / Kep. 874 – Kesra / 2022 tertanggal 3 Januari 2022.

Ning dengan tegas menyampaikan kepada para buyer brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan – perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, atau melakukan sesuatu yang benar dari awal,” ucapnya.

Saat ini, menurut Ning saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!