Berniat Balas Dendam Tiga Orang Remaja Habisi Seorang Anak Hingga Tewas, Setelah Sadar Ternyata Pelaku Salah Sasaran

0
WhatsApp Image 2022-01-11 at 13.57.34

Bandung, Kutipan-news.co.id – Anak di bawah umur di Kabupaten Bandung berinisial Ww (14) dihabisi sampai mati oleh tiga remaja. Para pelaku sudah ditangkap anggota Polresta Bandung.

Ketiga pelaku perampasan nyawa itu berinisial S (18), RS (18), dan IS (22).

Dari pemeriksaan pada tiga pelaku, mereka mengaku mengincar satu orang namun ternyata saat dieksekusi, salah orang.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pada hari kejadian, sekitar Desember 2021 dini hari, para pelaku melintas di pertigaan jalan Cangkuang, Kabupaten Bandung

Saat itu, ketiga remaja pelaku melihat dua anak muda yang menurut mereka, dua orang tersebut adalah orang yang pernah menganiaya temannya berinisial B.

“Nah pada saat ketiga tersangka ini ingin melakukan penganiayaan terhadap yang bersangkutan, ada saran dari temannya, tidak usah, minum minum saja dulu,” kata Kombes Kusworo Wibowo di Cicalengka, Selasa (11/1/2022).

Saat itu, tersangka tetap berangkat ke tempat minum untuk mabuk minuman keras.

“Setelah menenggak minuman keras, mereka kembali ke tempat yang dilewatinya, jalan yang tadi dilalui, di mana melihat dua anak tersebut masih ada di TKP,” tuturnya.

Kombes Kusworo Wibowo memaparkan, saat itu, tersangka IS yang membawa senjata tajam, meminta kedua temannya untuk singgah.

“Kedua temannya mengiyakan, sehingga mendatangi TKP menghampiri korban. Tanpa sepatah kata pun, Ww langsung di tebas oleh inisal IS tersebut,” ucap dia.

Kusworo mengatakan, adapun temannya, yang satu bertugas melakukan pengawasan.

“Satu lagi standby di kendaraan, sewaktu-waktu kabur mereka siap kabur,” katanya.

Saat itu, kata dia, tersangka tak mengetahui bahwa mereka salah sasaran.

“Ternyata dua hari kemudian setelah muncul di berita, ketiga tersangka ini baru tahu bahwa mereka salah sasaran. Namun nyawa sudah menghilang, dan harus berkonsekuensi dengan hukum,” ucapnya.

Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan penyelidikan dan olah TKP.

“Berdasarkan hasil visum bahwa korban kehilangan nyawanya, akibat kekerasan benda tajam, di belakang leher,” kata Kusworo.

Kusworo mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi, para pelaku bisa amankan pada tanggal 08 Januari 2022.

Ketiga pelaku, kata Kusworo, sempat kabur dan berhasil diamankan masih di wilayah Kabupaten Bandung.

“Akibat perbuatan tersebut yang bersangkutan, dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan 3, undang-undang perlindungan anak, kekerasan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Kusworo.

Selain pasal itu, kata Kusworo, pasal 170, dan atau pasal 351 ayat 3 mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Nanti rencananya kita jerat juga dengan kepemilikan senjata tajam UU Darurat karena bersangkutan membawa senjata tajam, tidak sesuai profesinya saat itu,” ucapnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!