Seorang Bocah 13 Tahun Dijadikan Pemuas Nafsu Oleh Kakak Iparnya Sendiri, Kejadian Baru Terbongkar dan Telah Berlangsung Satu Setengah Tahun

0
WhatsApp Image 2022-01-13 at 13.35.54

Bandung Barat, Kutipan-news.co.id – Seorang gadis berinisial LS (13) asal Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga dirudapaksa oleh kakak iparnya setelah diberikan obat bius.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada saudaranya, hingga akhirnya perbuatan pelaku berinisial NJ (40) itu diketahui pada awal Januari 2022 lalu.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Dermawan mengatakan, perbuatan terduga pelaku itu dilakukan hampir setiap hari sejak pertengahan tahun 2020 lalu.

“Korban mengaku telah dirudapaksa (perkosa) setelah diberikan obat bius yang dicampur minuman agar tidak sadar,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/1/2022).

Dian mengatakan, setiap hari korban sering dipaksa oleh pelaku untuk minum tiga butir obat penenang yang dicampur minuman keras sehingga korban pun tak berdaya.

Setelah kejadian itu, kata Dian, pihak keluarga korban melaporkannya ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan KPAI KBB.

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, pihaknya saat itu juga langsung mengunjungi korban dan ibunya di rumah kontrakannya untuk memastikan aksi rudapaksa tersebut.

“Kemarin kami sudah bertemu korban dan mendengar langsung kejadian kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak iparnya. Korban awalnya diiming-imingi akan disekolahkan karena dia sudah putus sekolah,” kata Dian.

Berdasarkan keterangan korban, kata Dian, dia tidak berani mengadukan perbuatan bejat kakak iparnya itu kepada pihak keluarga karena korban merasa takut.

Dia mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku ini kerap mengancam korban, bahwa dia akan mencelakai ibu dan kakaknya, jika keinginan untuk melampiaskan nafsunya tidak terpenuhi.

“Pelaku beraksi setiap siang hari di rumahnya saat situasi sepi, walaupun sudah mempunyai istri, si istrinya diperkirakan tidak tahu kalau suaminya sering melakukan perbuatan bejat kepada LS,” ujarnya.

Terduga pelaku ini, kata Dian, bisa melakukan aksi bejatnya setiap hari karena rumah kontrakan korban dan pelaku berdekatan, dan masih berada dalam satu desa.

“Sekarang korban trauma dan merasa takut karena pelaku bisa saja nekat datang dan mengancam keluarganya setelah kasus ini terbongkar,” kata Dian.

Untuk saat ini, keluarga korban belum melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Namun, KPAI KBB dan DP2KBP3A mendorong dan akan mendampingi korban untuk membuat laporan.

Menurutnya, kasus tersebut jangan dibiarkan karena korban juga memiliki adik perempuan yang masih kecil, sehingga pihaknya khawatir perbuatan pelaku dilakukan juga kepada orang lain.

“Termasuk juga bisa menimpa adik-adiknya korban kalau tidak segera ditindak,” ujarnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Yuhadi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait aksi rudapaksa dengan korban gadis berusia 13 tahun tersebut dan korban akan segera membuat laporan.

“Iya hari ini baru mau laporan, dan diterima dulu oleh unit Harda yang sedang piket,” kata Yuhadi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!