Delapan Orang Pengangguran Diamankan Polisi Setelah Terciduk Sebagai Pengedar Narkoba Online

0
IMG-20220121-WA0017

Tangerang Selatan, Kutipan-news.co.id – Polisi mengamankan delapan tersangka pengedar narkoba jenis ganja saat sedang bertransaksi. Penangkapan kedelapan tersangka ini dilakukan secara bertahap.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan total ada 24,2 kilogram barang bukti yang diamankan. Dia menjelaskan total barang bukti narkoba ini juga diamankan secara bertahap.

“Awalnya informasi dari warga akan adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel setelah itu penyidik membuntuti hingga ke Jakarta Selatan. Pertama kita dapat 23 paket yang berlakban cokelat kemudian kita kembangkan lagi mendapat 25 paket ganja terus kemudian kita kembangkan lagi dapat 3 kotak plastik ganja kemudian kita kembangkan lagi dapat 1 kaleng kecil yang di dalamnya berisi ganja,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (21/1/2022).

Sarly membeberkan, dari keempat paket barang bukti yang diamankan, beratnya berbeda-beda. Selain itu, polisi mengamankan lima unit ponsel dari berbagai merek. Menurutnya, para tersangka ini menjual barang haram itu secara online.

“(Sebanyak) 23 paket beratnya 23,346 gram ganja, 25 paket beratnya 449,1 gram, tiga kotak plastik bening ada ganja seberat 378 gram, satu buah kaleng kecil berisi ganja seberat 30,46 gram dengan total berat ganja 24 kilogram. Online kemudian ada transaksi juga dari handphone ke handphone,” ucapnya.

Sarly mengungkapkan dari delapan tersangka yang diamankan merupakan pengangguran. Kedelapannya memasarkan ganjanya ke masyarakat umum dan tidak ada sasaran khusus.

“Diamankan ini tidak punya pekerjaan tetap dan ini rencananya untuk dijual atau diedarkan ditengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya membeberkan delapan tersangka ini berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR. Dia menjelaskan awalnya empat tersangka yang diamankan berinisial AK, ZF, IM, dan NA.

“Pertama diamankan 4 tersangka dengan barang bukti 40-an gram. Dikembangkan dapat lagi 4 tersangka jadi total 8 tersangka dengan barang bukti 24 kilogram. Sementara ada 2 DPO yang masih kita kejar,” ungkapnya.

Menurutnya, delapan tersangka ini diamankan di beberapa daerah berbeda. Hal ini disebabkan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksinya kedelapannya di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

“Kedelapannya ada yang diamankan Jakarta Selatan, Bogor, Depok, dan Bekasi,” ungkapnya.

Kedelapan tersangka ini dalam aksinya memiliki peran masing-masing. Atas perbuatannya ini, kedelapan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Punya perannya masing-masing dari kedelapannya. Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!