Rentetan Kasus Pencabulan, Pekan Ini Polisi Tangkap Empat Pelaku dan Dua Diantaranya Dibawah Umur

Bekasi, Kutipan-news.co.id – Polisi menangkap empat predator seks terhadap anak di bawah umur di Kota Bekasi. Dua pelaku di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan keempat pelaku berinisial DA (40), AK (57), J (16), dan A (15). Kasus ini diungkap polisi pada 17-23 Januari 2022.
“Yang pertama tersangka ke satu, yaitu atas nama DA (40), dimana pelaku atau tersangka menyetubuhi atau mencabuli korban dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras, korban adalah dari tersangka ke satu ini atas nama RAS (15),” jelas Hengki di Polres Metro Bekasi, Selasa (25/1/2022).
Untuk pelaku kedua, AK (57), diduga mencabuli anak tetangganya sendiri yang berusia 6 tahun. Pelaku mengiming-imingi korban uang untuk mencabulinya.
“Untuk tersangka kedua yang berhasil diamankan juga dengan laporan polisi yang berbeda ada empat laporan polisi, yaitu saudara AK (57) yang merupakan tetangga korban,” jelas Hengki.
“Dimana tersangka melakukan perbuatan cabul atau pencabulan dengan mengimingi atau menjanjikan memberikan uang Rp. 5.000, korban 6 tahun,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan untuk pelaku ketiga, J (16) melakukan pencabulan terhadap korban anak perempuan usia 12 tahun. Diketahui J merupakan teman dekat korban.
“Yang ketiga inisial atas nama J (16) pelakunya ini anak-anak, pelakunya merupakan teman dekat korban yang melakukan hubungan suami istri,” ujar Hengki.
Sama dengan J, pelaku keempat, yaitu AS (15), juga diduga mencabuli korban berinisial KM (7). Saat itu, KM diming-imingi es krim oleh AS.
“Tersangka yang keempat AS (15) merupakan teman korban juga dengan melakukan hal yang sama terhadap korban dengan janji membelikan atau memberikan korban es krim, kesukaan anak anak, dijanjikan itu, diberikan kepada korban. Atas nama korban KM (7),” ucap Hengki.
Saat ini DA, AK, J, AS ditahan oleh polisi. Mereka disangkakan dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(red)