Enam Pemuda Pelaku Penganiayaan Tawuran Bersenjata Berhasil Diringkus Polres Cirebon Kota

0
WhatsApp Image 2022-01-26 at 12.46.38

Cirebon, Kutipan-news.co.id- Polres Cirebon Kota berhasil meringkus enam pemuda terlibat tawuran pada Minggu (23/1/2022) dini hari.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, dalam aksi tersebut mereka menganiaya seorang pemuda menggunakan arit, kayu, dan batu.

Akibatnya, menurut dia, korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, punggung, dan lainnya sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

“Enam pemuda yang diamankan sudah ditetapkan tersangka, inisialnya RF (17), HF (20), KH (19), HM (18), MA (19), dan MR (18),” ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan, tawuran itu terjadi di Jalan Brigjen Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, kira-kira pukul 02.00 WIB.

Saat itu, kelompok korban dan tersangka terlibat tawuran di kawasan simpang empat Cideng. Bahkan, kedua belah pihak sama-sama menggunakan senjata tajam.

Nahas, korban yang menyerang lebih dulu dapat ditaklukkan tersangka sehingga langsung dianiaya secara membabi buta menggunakan celurit, kayu, dan dilempari batu.

Pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil menciduk enam tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kami mengamankan para tersangka pada Senin (24/1/2022) malam setelah memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti,” kata M Fahri Siregar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, arit yang panjangnya hampir mencapai satu meter, dua celurit sepanjang kira-kira 40 cm, kayu, bambu, dan batu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pemuda itu pun dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Saat ini, korbannya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit, dan para tersangka juga ditahan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar M Fahri Siregar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!