Gonjang-ganjing Perizinan Lahan Bekas Rumah Dinas KAI, DPMPTSP Kota Bandung Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin

Bandung, Kutipan-news.co.id – Koordinator Perizinan Bidang A pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Rosyid, mengatakan, pihaknya tak mengeluarkan izin apa pun terkait kegiatan yang ada di Cihampelas yang akhir-akhir ini tengah ramai diperbincangkan.
“Kami (DPMPTSP) belum mengeluarkan izin apa pun. Kalau boleh kami meminta nomor izinnya supaya kami bisa mengecek lagi,” kata Rodyid saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Sebelumnya, bekas rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung, menjadi pusat atensi.
Pasalnya, bangunan rumah itu sudah tiada dan berganti minimarket dan Masjid Jami.
Padahal bangunan lama itu masuk dalam kategori bangunan cagar budaya.
Mengenai hal itu Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, menyampaikan bahwa pihaknya tak memiliki data jika bangunan aset PT KAI masuk dalam cagar budaya dan hanya mengetahui itu rumah dinas.
“Terkait itu bangunan cagar budaya atau bukan, saya tidak tahu karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya. Bangunan yang ada di sana sebelumnya adalah rumah perusahaan KAI, bukan bangunan masjid seperti yang ramai dibicarakan oleh mereka yang memiliki kepentingan lain di sana,” katanya melalui ponsel, Senin (31/1/2022).
Dia juga mengaku telah mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Agama RI mengenai pembangunan masjid baru yang kini sudah mencapai 90 persen.
Selain itu surat keterangan dari Pemerintah Kota Bandung untuk pendirian toko dan masjid di lahan tersebut.
“Dan kami sudah mengantongi surat keterangan rekomendasi dari Kemenag terkait pembangunan masjid dan juga surat keterangan rencana tata kota dari Dinas Penataan Ruang dengan fungsi untuk toko dan masjid, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung,” katanya.
Dia juga mengatakan jika pembangunan masjid dan minimarket di atas lahan PT KAI tersebut menyalahi aturan, tidak mungkin pihaknya akan mendapat izin pembangunan tersebut.
“Saya rasa jika apa yang kami lakukan salah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, maka kegiatan yang sedang dilaksanakan akan dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait,” katanya. (red)