Eks Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM Terkait Dugaan Penganiayaan Bermodus Rehabilitasi

0
WhatsApp Image 2022-02-07 at 12.59.01

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Komnas HAM akan memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di KPK hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.

“Siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat, Sumut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Terbit Rencana saat ini merupakan tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ali menyebut pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

Sebelumnya, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.

Pihak Komnas HAM kemudian datang ke Langkat untuk mengecek kerangkeng manusia tersebut. Komnas HAM mengaku menemukan kasus penghuni kerangkeng manusia yang tewas.

“Yang meninggal lebih dari satu. Kami menelusuri dapat, Polda juga dapat dengan korban yang berbeda,” kata komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Choirul mengatakan kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Dia mengatakan ada penganiayaan yang terjadi di lokasi itu.

“Faktanya, kita temukan yang terjadi rehabilitasi yang cara melakukan rehabilitasinya penuh dengan catatan-catatan kekerasan sampai hilangnya nyawa,” ucap Choirul.

Terbit sendiri telah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga mengatur fee dari paket proyek di Pemkab Langkat sejak 2020. Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.

Pemberi:

1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!