Seorang Pemilik WO Di Karawang Tega Menipu Hingga 57 Pasang Calon Pengantin

0
WhatsApp Image 2022-02-07 at 19.17.26

Karawang, Kutipan-news.co.id – Polisi menetapkan PDR alias DW, pemilik wedding organizer (WO) di Karawang sebagai tersangka kasus penipuan. Tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

“Inisial PDR alias DW pemilik WO telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Aldi saat diwawancarai usai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Gedung Galeri Karawang, Senin (7/2/2022).

Aldi mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa para korban untuk mengetahui seberapa besar kerugian yang diderita.

“Kami belum bisa menghitung pasti kerugiannya karena masih memeriksa para korban dan saksi-saksi,” ujarnya.

Sanksi yang kenakan, dikatakannya sesuai KHUP terkait penipuan.

“Kami terapkan pasal 378 dan 372 KHU Pidana ancaman 4 tahun penjara,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan calon pengantin dan vendor menjadi korban penipuan WO di Karawang. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada 57 calon pengantin dan vendor diduga ditipu oleh WO hingga Rp 900 juta. Kasus tersebut, sempat menjadi viral di media sosial.

“Para calon pengantin dan vendor tertipu oleh WO di Karawang, Jawa Barat. Dengan iming-iming harga paket murah meriah serta banyak bonusnya. Korban sudah mencapai 57 Orang kerugian mencapai 900 juta dan pelaku anak dari Ketua RT 003 / RW 007 Kampung Sauyunan, Karawang. Sampai saat ini rumah orang tua pelaku, didatangkan oleh para keluarga korban dikarenakan pelaku tidak ada itikad baik untuk memberi kabar kepada calon pengantin dan vendor secara bermusyawarah,” tulis @karawang_kekinian dalam postingannya, Rabu (29/12/2021) lalu.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!