PT HRI Putuskan Akan Kembali Pekerjakan Giri, Dengan Syarat Luruskan Kabar Yang Tidak Benar

0
WhatsApp Image 2022-02-17 at 18.37.03

Karawang, Kutipan-news.co.id- Giri Pamungkas warga Karawang yang diberhentikan setelah jari tangan putus tergilas mesin di PT Hasil Raya Industri (HRI) akan dipekerjakan kembali.

Bos PT HRI, Sugih Sutanto mengakui kesalahan perusahaannya tidak memperkejakan Giri Pamungkas yang mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan empat jari tangannya.

“Kita dalam menjalankan sudah dengan benar. Tetapi kita memang ada sedikit kelalaian dalam bidang kemanusiaan, kita belum mempekerjakan Giri kembali, dalam hal ini saya minta maaf,” kata Sugih, di Karawang, Kamis (17/2/2022).

Atas kesalahannya itu, dia ingin memperbaikinya. Kata dia, Giri Pamungkas sebenarnya sempat ditawari bekerja kembali.

“Saya baru tahu ini, dari pak Alfonso dan timnya sudah menawarkan kepada Giri untuk bekerja kembali sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), karena tidak (ada) kesepakatan sehingga hal itu tertunda-tunda,” kata Sugih.

Dalam hal ini Sugih menegaskan, pihaknya akan memperkerjakan Giri Pamungkas kembali. Hanya saja perusahaan mengajukan syarat agar Giri meluruskan pernyataannya sebelumnya yang dianggap tidak benar. Diantaranya soal PHK sepihak.

“Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang gak benar gak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut,” katanya.

Jika perusahaan langsung mengiyakan keinginan Giri, kata Sugih, berarti perusahaan membenarkan ada kesewenang-wenangan.

Perusahaan, kata Sugih, tak sakit hati degan pernyataan Giri. Bahkan pihaknya membuka diri pada Giri untuk kembali bekerja. Namun, kata dia, citra perusahaan juga hal penting.

Terlebih menurutnya, secara aturan tak ada yang dilanggar oleh perusahaanya dan sudah dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

Sementara itu General Manager PT HRI Robertos Alfonso menjelaskan, bahwa PHK sepihak yang dinyatakan Giri disebutnya tidak benar. Dimana PKWT Giri memang telah selesai.

Perusahaan menyebut memanggil Giri pada 6 Januari 2021 untuk menyampaikan surat pemberitahuan habis kontrak. Sedangkan Giri mengaku menerima pemberitahuan berakhirnya kontrak Giri pada 21 Desember 2020. Sedang PKWT Giri berakhir pada 8 Januari 2021.

“PKWT sudah dicatat di Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Kemudian perusahaan juga membantah telah memaksa Giri untuk mendatangani surat pemberitahuan berakhirnya PKWT.

“Perusahaanya hanya menyampaikan pemberitahuan berakhirnya masa kontrak PKWT,” katanya.

Kemudian, kata Alfonso, perusahaan tidak pernah melakukan penindasan kepasa Giri Pamungkas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!