Pelapor Kasus Pengeroyokan Pulogadung Pertanyakan Tiga Saksi Yang Tidak Diperiksa Polisi

0
WhatsApp Image 2022-02-24 at 16.39.04

Jakarta, Kutipan-news.co.id- 22 februari 2022, pukul 3.37 anak dari Alm. Wiyanto Halim yang bernama Virsha selaku pelapor pengeroyokan yg terjadi di kawasan industri Pulogadung, dengan didampingi kuasa hukum Roslina Siahaan S.H. menghadap Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur untuk klarifikasi mengenai 3 orang tersangka baru yg sudah di umumkan oleh Humas Polda pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekaligus meminta penjelasan mengenai alasan tidak diperiksanya beberapa saksi yang diajukan oleh bu Brina (anak kedua almarhum. Wiyanto Halim) pada saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

Adapun hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur adalah sebagai berikut :
1. Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga yg memiliki CCTV di wilayah Cipinang Muara
2. Terhadap ke 3 tersangka tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya sudah menjelaskan peran masing-masing, diantaranya adalah sebagai pembuat video viral sekaligus penyebar pertama dari video tersebut
3. Kami Mempertanyakan kenapa terhadap ketiga orang tersebut tidak dikenakan pasal 170 jo 55 KUHP tetapi hanya dikenakan pasal 160 KUHP yg ancaman hukuman nya jauh lebih ringan dan kenapa orang yang mengunggah video-video pengeroyokan sadis tersebut hanya kena pasal 160 tanpa ada junto ke undang undang ITE.
4. Kami juga menanyakan kepada kasat reskrim mengapa nama-nama yang disebut oleh ibu Brina tidak diperiksa sebagai saksi.

Jawaban dari kasat reskrim karna saksi-saksi tersebut dianggap tidak ada kaitan-nya dengan peristiwa pengeroyokan yg menyebabkan kematian tersebut.
Kami menjadi heran, bagaimana mungkin orang yg belum diperiksa tetapi sudah disimpulkan tidak ada kaitan-nya.
Kami tetap berharap agar orang-orang yang sudah disebutkan oleh ibu Brina tersebut dapat segera diperiksa agar dapat diketahui benarkah ada perencanaan dibalik peristiwa tersebut, karena keluarga korban sampai detik ini masih merasa yakin ada perencanaan pembunuhan dibalik peristiwa pengejaran maut yang terjadi ditengah malam tersebut

5. Kami menanyakan mengenai video viral yang memperlihatkan bagaimana kejamnya orang-orang tersebut membully/mencaci maki dan mengelilingi Jenazah Almarhum.

Padahal saat itu sudah banyak anggota kepolisian yang hadir dilokasi tersebut, dan mengapa terjadi pembiaraan atas pembuatan video penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal tersebut, Kasat reskrim menjelaskan bahwa terhadap anggota kepolisian tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya dan keluarga korban dapat menanyakan langsung hasil pemeriksaannya ke Propam Polda Metro Jaya, karena hal tersebut bukan kewenangan penyidik Polres Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan. (24/02/2022)

6. Selebihnya kami menyatakan terimakasih/apresiasi kepada Kapolres Jakarta Timur beserta jajarannya yang dalam waktu kurang dari satu bulan sudah berhasil menangkap sembilan orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian.(Bamsur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!