KAI Resmi Hapus Wajib PCR dan Antigen Bagi Calon Penumpang Yang Sudah Vaksin

0
WhatsApp Image 2022-03-09 at 12.25.33

Bandung, Kutipan–news.co.id – Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo memastikan calon penumpang kereta api tak perlu tes PCR dan antigen.

Hal itu sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022 terkait aturan terbaru bagi pelaku perjalanan baik darat, laut, dan udara.

“Terhitung keberangkatan kereta api perjalanan jarak jauh mulai hari ini kami lakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai edaran. Jadi, penumpang kereta api yang sudah vaksinasi dua kali tak perlu tes PCR dan antigen,” katanya, Rabu (9/3/2022) di Bandung.

Dia juga menambahkan mereka yang baru divaksin satu kali masih wajib sertakan tes PCR dan antigen dengan hasil negatif. Namun, untuk anak di bawah enam tahun dikecualikan dengan catatan didampingi orangtua dan memastikan kondisi sehat.

“Calon penumpang kereta api tak bisa lakukan perjalanan jika terdeteksi positif Covid-19 di aplikasi Pedulilindungi walau sudah divaksin dua kali. Mereka akan tetap dibatalkan tiket perjalanannya dan akan dikembalikan uangnya 100 persen,” ujarnya.

Berikut Rangkuman aturan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

1.Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!