Seorang Begal Akui Beraksi Demi Lunasi Utang Pinjol

0
WhatsApp Image 2022-03-28 at 14.57.32

Bandung, Kutipan-news.co.id – AH (22), tersangka pembegalan terhadap taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung, mengaku melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang pinjaman online.

Sebelumnya diberitakan, AH melakukan perampokkan dengan berpura-pura jadi penumpang, saat sampai tujuan, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (25/3/2022), ia memukul dan menusuk pengemudi taksi yang ditumpanginya.

Adapun pengemudi taksi online tersebut, Iwan Rusmawan (56), mengalami luka sobek di bagian leher akibat tusukan pisau dan lebam di pelipis mata sebelah kiri akibat pukulan.

AH mengaku, barang hasil rampokannya, yakni mobil dan hanphone, rencananya akan dijual.

“Rencananya mau dijual, belum tau (dijual) ke mana, disimpan dulu saja,” kata AH, yang tanggannya diborgol, saat di Mapolresta Bandung, (28/3/2022).

Namun belum sempat menjual barang tersebut, ia berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, di wilayah Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).

“Kalau terjual, uangnya mau dipake buat bayar kebutuhan, bayar kosan sama ada utang dari pinjol Rp 2 juta,” ujar AH, sambil tertunduk.

AH, tersangka perampokkan yang memesan taksi online di Cilengkrang dengan tujuan Ciparay, mengaku, sudah merencanakan aksinya tersebut.

“Pisau sudah dibawa dari rumah,” ucapnya.

Kapolresta Bandung, menegaskan, motif tersangka adalah, yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan utang-utangnya.

“Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan, bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil (hasil kejahatannya), namun demikian bisa kami amankan terlebih dahulu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara 9 tahun,” ucapnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!