Sidang Perdana Gugatan Revitalisasi Pasar Cigasong Tidak Mendapatkan Titik Temu

Majalengka, Kutipan-news.co.id- Babak baru gugatan Dede Rizka Nugraha baru dalam perkara Revitalisasi Pasar Cigadong digelar hari ini Kamis (31/03/22), Sidang gugatan tersebut baru pemeriksaan pemberkasan. Dan yang menjadi juru bicara PN Majalengka DR Yustika Tatar Fauzi Harahap S.H.,M.H. Hadir dalam sidang tersebut baik pihak penggugat yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Dede Rizka yang di pimpin oleh Ade Purnama S.H., dan juga pihak tergugat, baik itu dari PT PGA yang diwakili oleh kuasa hukumnya, juga dari pihak Pemda yg hadir bagian hukum, serta APSI yang langsung dihadiri oleh Ketua APSI Pasar Cigasong Aziz Ali.
Sidang digelar Pukul 10.00 WIB dan bersifat terbuka untuk umum ini, digelar hanya beberapa menit, yang untuk selanjutnya dilakukan proses mediasi, yang berlangsung cukup lama. Ketika proses mediasi hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan juga pihak tergugat yang sepertinya belum menemui titik temu, alhasil sidang akan dilanjutkan 2 (Dua) minggu mendatang, tepatnya tanggal 14 April 2022.
“Tadi sidang perdana ini hanya baru babak permulaan, memberikan berkas-berkas legalitas semua pihak, baik itu dari pihak penggugat ataupun tergugat, seperti Surat Kuasa, Surat Gugatan dan izin-izin dari para kuasa hukum” Kata Ade Purnama,S.H. yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Dede Rizka Nugraha.
“Tadi juga agendanya adalah dilakukan proses mediasi pertama, tapi sehubungan proses harus dihadiri oleh principal nya secara langsung, dan kebetulan baik dari pihak kami selaku penggugat principal nya tidak bisa hadir karena ada keperluan lain, begitu juga dengan tergugat Satu, dua, tiga juga tidak bisa hadir maka maka proses mediasi diundur dua minggu mendatang” kata Bang Ade.
Ditempat yang sama juga awak media kami dapat mewawancari Aziz Ali selaku ketua APSI di halaman parkir PN Majalengka, setelah mengikuti proses mediasi. Ketika di tanya mengapa Pihak APSI ikut di gugat, ketua APSI mengatakan ” Bahwa kesannya dianggap pihak APSI terlalu arogan, dan untuk mengklarifikasi hal tersebut kami sudah langsung ke PT PGA, karena yang saya lihat bahwa PT PGA telah mencabut surat kuasa direktur sebelum kami melayangkan surat ke PT PGA pada janwari 2022.” kata Aziz pada awak media.
Menurut Ketua APSI, mengenai situasi warga pasar, sudah menerima atau tidak ada masalah dengan adanya Revitalisasi Pasar Cigasong ini, dan dipandang sudah layak, karena sejak tahun 2017 Masa Kontraknya sudah habis, namun terjadi perpanjangan kontrak yang harganya disesuaikan dengan Blok-bloknya masing masing karena harganya berbeda-beda ada kios A,B,C yang jelas harganya diangka Rp 300.000,- (Tiga ratus Ribu Rupiah) per meter dan ketua APSI ridak menyebutkan untuk berapa tahun, namun hanya di jelaskan setelah ada informasi akan ada revitalisasi di tahun 2020 maka tidak ada lagi pungutan oleh pihak pemda yang dalam hal ini dinas Indag.(frhn)