Polresta Bogor Gerebek Hotel Prostitusi Online, Empat Mucikari Berhasil Diamankan

Bogor, Kutipan-news.co.id – Polresta Bogor Kota menggerebek sebuah hotel yang diduga dijadikan lokasi transaksi prostitusi online. Polisi mengamankan 4 pria yang diduga muncikari yang menjajakan wanita via aplikasi online.
“Kita melakukan antisipasi maraknya prostitusi online, karena sudah meresahkan, menjadi penyakit masyarakat. Kita mengamankan 4 orang (laki-laki) yang diduga memperjualbelikan wanita yang dijajakan di salah satu hotel,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Jumat (1/4/2022).
Hotel yang digerebek berada di Jalan Sudirman, Kota Bogor. Selain muncikari, polisi juga mengamankan para korban.
“(Dalam penggerebekan) Kita juga amankan 3 korban, wanita, yang dijajakan para pelaku,” tambahnya.
Dhoni menyebut 4 muncikari yang diamankan beraksi melalui media sosial MiChat. Empat muncikari ini menawarkan wanita kepada hidung belang, menentukan harga, sekaligus mencari tempat bertransaksi seks.
“Peran mereka adalah yang mengakomodir para tamunya, mengarahkan kepada wanita-wanita yang sudah berada di hotel tersebut. Disebutnya joki, yang menawarkan dan yang mencari tamu dan menentukan lokasi hotel atau kamar,” papar Dhoni.
Kepada para hidung belang, para pelaku menawarkan wanita-wanita yang berusia 19-27 tahun itu dengan harga Rp 600-900 ribu untuk sekali kencan.
“Mereka (korban) dijual Rp 600-900 ribu. (Pelaku menawarkan) Menggunakan (aplikasi) MiChat, mereka kemudian berjanjian menggunakan WhatsApp di hotel yang sudah ditentukan,” terang Dhoni.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindan Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(red)