Jembatan Cikadongdong Sudah Rusak, Pelaksana Diduga Tidak Memperbaiki Kerusakan

0
IMG_20220402_151733

Majalengka, Kutipan-news.co.id – Rehabilitasi Jembatan Cikadongdong di Desa Payung Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, dibangun dari anggaran DAU Tahun 2020 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.565.940.179,00 dan telah selesai dilaksanakan oleh PT Delima Djaya Intiland (PT DIJ) dengan nomor SPMK : 630/SPMK/PUTR/2020.

Menurut Sunan Rahmad selaku pengamat kegiatan infrastuktur sekaligus pihak LPPNRI mengatakan, bahwa Pelaksana Jembatan pada masa pemeliharaan lalu sehingga datang musim penghujan, diduga pihak ketiga tersebut tidak melaksanakan perbaikan kerusakan aspal yang terkelupas yang diduga akibat kwalitas aspal hotmik yang diterapkannya tidak sesuai RAB dan Spesifikasinya.

” Seharusnya didalam masa pemeliharaan pelaksana pembangunan jembatan Cikadongdong harus siap untuk melakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku untuk antisipasi kerusakan yang lebih lanjut, namun diduga perbaikan itu tidak dilakukan oleh pihak ketiga sehingga sekarang telah lewat masa pemeliharaan dan kerusakan pada aspal hotmix makin terlihat lebar terkelupas dan banyak dikeluhkan oleh para pengguna jalan dan jembatan, ” tukasnya.

Terkait hal tersebut, Bang Sunan mengatakan, bahwa rusaknya sebagian konstruksi jembatan tersebut bukanlah faktor cuaca ektrim yang belakangan ini hujan di hulu sungai sangat lebat, tapi karena memang ada dugaan dari awal pembangunan diduga asal-asalan dan menurutnya jembatan cikadongdong sekarang jadi sorotan bagi para wisatawan yang datang dan menggemari olahraga River Tubing, padahal masa pemeliharaan diatur dalam Peraturan Presiden, Sabtu (02/4/2022).

” Untuk pekerjaan konstruksi / jasa lainnya, masa pemeliharaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yaitu : Pertama, Penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat pekerjaan. Kedua, Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan. Ketiga, Masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran, ” jelasnya.

Kemudian Ia menambahkan, bahwa Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi pada masa pemeliharaan adalah : Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.

Kemudian pula Penyedia jasa konstruksi pekerjaan dapat memilih untuk memberikan jaminan pemeliharaan atau retensi, jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia.

Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar) perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak.

Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk pada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKS). Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau jaminan pemeliharaan.

” Jadi memang sangat jelas termaktub aturannya, dan harapan saya pihak Dinas PUTR untuk menegor para pihak ketiga dalam melaksanakan pembangunan yang cepat rusak, dan pihak Kami selaku LSM akan mengirim Surat Lapdu ke pihak yang Berwajib, ” pungkasnya. (farhan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!