Sidang Mediasi Gugatan “Dedr Rizka” Di Undur Pasalnya Particival Dari Pemda Berhalangan Hadir

Majalengka, Kutipan-news.co.id- Sidang mediasi gugatan Revitalisasi Pasar Sindangkasi Cigasong kembali digelar di ruang mediasi PN Majalengka Rabu (13/02/22).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ali Ardian dan dihadiri oleh kedua pihak baik itu pihak penggugat ataupun tergugat. Bahkan Pihak penggugat hadiri Dede Rizka selaku bersama Tim Kuasa Hukumnya, Pihak PGA bersama Tim Kuasa Hukumnya Nina Rusmianti SH dkk.
Sidang mediasi berlangsung cukup lama dan tertutup tidak ada satupun awak media yang meliput. Selesai sidang para kuasa hukum baik dari pihak penggugat ataupun tergugat memberikan keterangan pada awak media.
” Kita tadi baru selesai mediasi melanjutkan sidang mediasi yang kemarin, kemarin kan baru pemeriksaan pemberkasan belum masuk pada ranah inti mediasi itu sendiri” kata Reza Winarta SH selaku kuasa hukum penggugat.
“Namun sangat disayangkan proses mediasi ini gagal kembali, karena tidak dihadiri oleh salah satu Pricival dari tergugat dua yang dalam hal ini adalah Bupati Majalengka, sehingga mengganggu proses mediasi itu sendiri. Inti dari mediasi ini belum terlalu dalam apa.yang menjadi keinginan dari penggugat, tergugat satu, dua dan tiga karena pricival kedua itu tidak hadir maka pricival keduapun harus menunggu pada sidang selanjutnya. Dan proses mediasi kali ini bisa disebut tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan” lanjut Reza.
Menurut Reza proses mediasi tetap dilakukan dengan agenda penyampaian dari tergugat dua yang hari ini berhalangan hadir. Pembahasannya apa yang di inginkan oleh tergugat dua yang dalam hal ini pihak Pemda karena dengan adanya surat pemberhentian BGS itu dan mungkin dalam mediasi berikutnya akan lebih dalam.
Keinginan dari pihak penggugat adanya penggentian atas kerugian yang di derita baik itu kerugian materil ataupun imateril, kerugian materilnya antara 10 M dan imaterinya 100M tutur Reza pada awak media.
“Monggo para tergugat itu sendiri memenuhi tuntutan yang kami ajukan atau klien kami diberikan kembali wewenang untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Sindakasih Cigasong tersebut” tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat 1 dari PT PGA Nina Rusmianti SH mengatakan prose perundingan ini untuk memperoleh kesepakatan penyampaian dari masing-masing pihak.
“Belum ada kesimpulan antara pihak penggugat dan tergugat, barusan hanya pemyampaian dari pihak penggugat seperti apa penyelesaiann gugatannya” kata Nina.
Pihaknyapun berharap agar proses mediasi selanjutnya akan ada titik temu untuk memyelesaikan perkara yang tengah dihadapi sehingga seluruh pihak menemukan penyelesaiannya dengan memenuhi rasa keadilan.
(Farhan)